JATENGPOS.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Lima saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY).
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk tersangka NHY terkait dengan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Lima saksi itu, yakni anggota DPRD Kabupaten Bekasi Saefullah, Mirza Swandaru Riyatno yang merupakan staf Pansus serta tiga orang dari staf Sekretariat Dewan (Setwan) masing-masing Rosid Hidayatulloh Namin, Joko Dwijatmoko, dan Fika Kharisma Sari.
Dalam penyidikan kasus Meikarta, KPK masih mendalami dua hal.
Pertama, posisi dan peran saksi dari unsur anggota DPRD Kabuparen Bekasi ada pansus Pansus RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) dan sejauh mana pengetahuan mereka terhadap indikasi kepentingan pihak lain di balik penyusunan aturan tata ruang tersebut di Bekasi.
Kedua, diklarifikasi juga pengetahuan dan peran saksi dari unsir anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait dengan informasi perjalanan ke Thailand.
Sampai saat ini, terdapat 14 anggota DPRD Bekasi telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus Meikarta.
Dalam penyidikan kasus Meikarta, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari unsur DPRD Kabupaten Bekasi dengan total Rp180 juta sampai dengan saat ini.
KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait dengan perizinan Meikarta tersebut.
KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.
(fid)