KPK Panggil Menteri PUPR Terkait Dugaan Korupsi

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

“Basuki Hadimuljono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rudi Erawan),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Hingga saat ini Basuki belum terlihat mendatangi gedung KPK Jakarta.

Dalam kasus itu, Rudi Erawan diduga menerima gratifikasi sekitar Rp6,3 miliar dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

iklan

Rudi Erawan merupakan tersangka ke-11 dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Baca juga:  Pansel Bakal Serahkan 10 Nama Capim KPK ke Jokowi 2 September

Kesepuluh tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini dari unsur swasta, Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga serta lima anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Sembilan dari 10 tersangka tersebut telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka Amran Hi Mustary selama menjabat beberapa kali telah menerima sejumlah uang dari tersangka Abdul Khoir dan berbagai kontraktor lainnya. (drh/ant)

Baca juga:  Basaria Sebut Jateng Peroleh Atensi Khusus Dari KPK
iklan