KPK Periksa Enam Saksi untuk Zumi Zola

Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil enam saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam saksi untuk tersangka Zumi Zola,” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Enam saksi itu, yakni Direktur CV Aron Putra Pratama Mandiri Sahat Dolly Tambunan, Direktur Utama PT Giant Eka Sakti Hasanuddin, Direktur PT Andica Persaktian Abadi Arnold, Direktur Utama PT Perdana Lokaguna Kendrie Aryon, Pemilik CV Sorot Jambi Rudi Ardiansyah, dan Paut Syakarin dari unsur swasta.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK baru saja menahan Zumi pada Senin (9/4) setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan pada 2 Februari 2018.

iklan
Baca juga:  Ahok Gugat Cerai Veronika Tan

Zumi Zola ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan yang berlokasi di gedung KPK lama.

KPK pun berjanji semaksimal mungkin untuk menangani perkara Zumi tersebut.

“KPK akan semaksimal mungkin untuk menangani perkara ini sampai nanti dilimpahkan ke pengadilan karena sejumlah tersangka lain tindak lanjut dari tangkap tangan sebelumnya sudah kami limpahkan ke pengadilan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4).

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Baca juga:  KPK Minta Cakada tak Terikat Utang

Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah memeriksa 38 saksi untuk Zumi Zola dan Arfan sejak 1 Februari 2018. (drh/ant)

iklan