KPK Periksa Istri Cantik Zumi Zola

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sherin Taria, istri dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014 hingga 2017.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt. Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sherin Taria untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan dalam kasus gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014 s.d. 2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sherin sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.


Baca juga:  Kupas Sejarah Wisata Syurr Semarang

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Tersangka Zumi, baik bersama dengan Arfan maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016 s.d. 2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Zumi dan Arfan disangkakan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (hfd/ant)