KPK Periksa Sembilan Saksi Suap Barang Jasa Pemkab Kebumen

Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad ditetapkan sebagai tersangka. FOTO:KRICOM/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID. JAKARTA- Sembilan saksi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Bupati Kebumen  Muhamad Yahya Fuad, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi untuk tersangka Hojin Anshori dalam tindak pidana korupsi suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2).

Pemeriksaan terhadap sembilan saksi itu dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yogyakarta.

Saksi yang diperiksa, kata Febri, terdiri dari unsur anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen. “Materi pemeriksaan terkait dengan pembuktian untuk tersangka Muhamad Yahya Fuad, Hojin Anshori, Khayub Muhamad Lutfi, dan Dian Lestari,” ungkap Febri.


Baca juga:  Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Akibat Hubungan Sesama Jenis

Muhamad Yahya Fuad merupakan Bupati Kebumen, Hojin Anshori dari pihak swasta, Khayub Muhamad Lutfi sebagai komisaris PT KAK, dan Dian Lestari, mantan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen.

KPK baru saja menetapkan Muhamad Yahya Fuad beserta dua orang lainnya, yaitu Hojin Anshori dan Khayub Muhamad Lutfi sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 pada 23 Januari 2018.

Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.

Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar.

Baca juga:  Sistem TI Bermasalah, Bank Mandiri Pastikan Tidak Ada Pengurangan Dana Nasabah

Diduga “fee” yang disepakati sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

Tersangka Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad diduga menerima dari “fee-fee” proyek senilai total Rp2,3 miliar. Tersangka Hojin Anshori yang merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima “fee” proyek yang dikumpulkan oleh tersangka Khayub Muhamad Lutfi. (ant/muz)