JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad beserta dua orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi tiga orang tersangka dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen dana APBD Tahun 2016,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Tiga tersangka itu antara lain Bupati Kebumen 2016-2021 Muhamad Yahya Fuad, Hojin Anshori dari unsur swasta, dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi.
Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen bersama-sama dengan Hajin Anshori menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
“Atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016,” kata Febri.
Febri menjelaskan setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.
“Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar,” tuturnya.
Menurut Febri, diduga “fee” yang disepakati sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
“Tersangka Muhamad Yahya Fuad diduga menerima dari “fee-fee” proyek senilai total Rp2,3 miliar. Tersangka Hojin Anshori yang merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima “fee” proyek yang dikumpulkan oleh tersangka Khayub Muhamad Lutfi,” ujar Febri. (drh/ant)