KPU Dirikan Ruang Pusat Informasi Hasil Suara Pemilu 2019

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI dirikan ruang pusat informasi penghitungan hasil suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 di halaman gedung KPU RI di Menteng, Jakarta Pusat.

“Ruangan ini kami sediakan sebagai bagian dari cara KPU melayani pemilih, masyarakat dan peserta pemilu untuk dapat melihat perkembangan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh Indonesia,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Kamis.

Ruangan itu terbuat dari tenda yang di dalamnya terdapat puluhan kursi, meja, pendingin udara, sound system dan 14 unit layar monitor yang berfungsi menampilkan hasil sementara penghitungan suara Pemilu 2019 dari situs resmi pemilu2019.kpu.go.id milik KPU RI.

Baca juga:  Kaum Muda Nahdliyin Ikrar Menangkan KMA

Dia mempersilahkan siapapun untuk datang ke ruangan itu dari 18 April – 22 Mei 2019, melihat berbagai informasi terkait perkembangan terbaru hasil penghitungan suara Pemilu 2019.

iklan

“KPU membangun sistem teknologi informasi yang bisa diakses dan dilihat oleh banyak pihak,” ujarnya.

Hingga pukul 17.30 WIB, 18 April 2019, data yang masuk berasal dari 6.199 dari total 813.350 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia dan juga luar negeri.

Hasil hitung suara sementara itu menyebutkan, Jokowi-Ma’ruf meraih suara terbanyak dibandingkan lawannya Prabowo-Sandi.

Jokowi-Ma’ruf meraih 57,71 persen dengan jumlah perolehan 679.312 suara, sedangkan Prabowo-Sandi meraih 42,29 persen dengan jumlah perolehan 497.794 suara.

Data itu bersumber dari Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang merupakan penghitungan resmi KPU RI menggunakan pemindaian form C1 dari setiap TPS di luar negeri dan 34 provinsi di Indonesia.

Baca juga:  Pemilu 8 Ribu Pemili Pemula Gak Bisa Nyoblos

Persentase perhitungan suara saat ini masih dinamis karena masih banyak TPS di daerah maupun luar negeri belum melaporkan suara. Sementara itu terkait hasil penghitungan suara akhir akan ditetapkan KPU RI berdasarkan rekapitulasi fisik berjenjang.

“Kalau semua data masuk lebih cepat, kita bisa rekap lebih cepat, ya, kita bisa tetapkan lebih cepat maksimal 35 hari,” kata Arief Budiman. (fid/ant)

iklan