KPU Ingatkan Anggota DPRD Ikut Kampanye Wajib Izin Cuti

JATENGPOS.CO.ID. UNGARAN-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang mengingatkan kepada para anggota DPRD Kabupaten Semarang yang akan mengikuti kegiatan kampanye salah satu paslon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah agar segera mengajukan cuti.

Berdasarkan jadwal Pilgub Jateng akan mulai kegiatan kampanye tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Setidaknya, tiga hari sebelum kampanye dimulai seluruh anggota DPRD yang masuk tim kampanye sudah menyerahkan surat cuti masing-masing kepada KPU.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan berdasarkan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) nomer 4 tahun 2017 khususnya pada pasal 63 ayat 1. Disebutkan, bahwa  Gubernur, Wakil   Gubernur,   Bupati,   Wakil   Bupati, Walikota,   Wakil   Walikota,   anggota   DPR,   DPD,   DPRD Provinsi  atau  Kabupaten/Kota,  pejabat  negara  lainnya, atau   pejabat   daerah dapat ikut  kegiatan   kampanye dengan  mengajukan   izin  cuti   kampanye.

Baca juga:  Awas, Beredar Situs Lowongan Kerja PLN Palsu

“Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menghindari pejabat negara seperti kepala daerah dan anggota DPRD agar tidak menggunakan fasilitas negara dan kewenangannya dalam mendukung salah satu paslon,” ujar Guntur kepada Jateng Pos, Senin (29/1) pagi kemarin.

iklan

Surat cuti tersebut sebagaimana  dimaksud  pada  ayat 1, lanjut Guntur, harus sudah diterima KPU Kabupaten Semarang paling  lambat  3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye. Ketentuannya Bupati dan Wakil Bupati harus meminta izin Gubernur, sedangkan anggota DPRD harus meminta izin kepada Ketua DPRD setempat.

Guntur Suhawan

“Kami berharap Ketua DPRD memberikan izin untuk anggota DPRD yang akan mengikuti kampanye. Pengajuan cuti masing-masing anggota dengan membuat surat cuti ditujukan kepada Ketua DPRD. Surat cuti yang sudah dilegalisasi selanjutnya disampaikan kepada KPU,”  jelas Guntur.

Baca juga:  Pengundian Nomor Urut Diwarnai Adu Yel: Ngesti-Arifah 1, Nurul Huda-Yarmuji 2

Jika anggota DPRD yang terlibat kampanye namun tidak memiliki surat izin cuti maka bisa dikenai sanksi, diantaranya berupa pidana. Guntur mengingatkan sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar kampanye, bisa seperti yang pernah dialami Bupati Semarang Mundjirin.

“Bupati (Mundjirin, red) dulu hanya ikut-ikut, namun karena dia terlibat kampanye dengan membagikan sembako untuk salah satu paslon yang didukung, maka Bupati dikenai pidana,” jelasnya lagi.

Karena itu dalam waktu dekat ini KPU akan mensosialisasikan pemberlakukan PKPU tersebut kepada DPRD. “Kita akan bawa tingkat desk pemilu untuk menyampaikan, kebetulan hari Kamis (1/2) besok kita akan mengadakan pertemuan dengan dewan,” ungkap Guntur.

Politisi PAN Riswan Said mengatakan ia mendukung PKPU nomer 4 tahun 2017 untuk tujuan membatasi ruang gerak anggota DPRD agar tidak menggunakan  fasilitas negara serta kewenangan sebagai pejabat.

Baca juga:  Paslon MUTIARA Daftar KPU Kabupaten Semarang Seusai Deklarasi

“Di sisi lain pemberlakukan PKPU ini kurang efektif karena kinerja anggota dewan dalam legislasi akan terganggu. Ketika ada rapat bisa terjadi kekosongan dewan karena banyak yang cuti,” ujarnya. (muz)

iklan