JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG- Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, S.Sos, menggatakan, pada Pemilu 2024 ada 19 wilayah (locus) , dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang caleg dan partai politiknya mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para caleg dan partai politik itu mengajukan gugatan karena berbagai sebab. Diantaranya sengketa masalah perolehan suara parpol dan sengketa perolehan suara caleg yang dinilai berbeda dengan hasil pleno KPU Jateng.
“Ada 19 locus (tempat), di Jawa Tengah yang sendang sengketa hasil perselisihan. Karena merasa ada yang disengketakan, saat ini mereka menempuh jalur hukum ke MK. Saya tidak bisa merinci, partainya beragam. Misal di Dapil Jateng I kota Semarang untuk DPRD Provinsi, ada PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dan partai Golkar yang mengajukan gugatan soal perolehan suara yang berbeda dengan hasil plekno KPUD, ” kata Handi, dalam Podcast dengan youtub JatengPosTV, 24 April 2024.
Karena adanya gugatan ke MK ini, menurut Handi, hasil pleno KPU yang sudah disahkan belum bisa dianggap final karena menunggu hasil MK. Sejak pleno ditetapkan KPU Jateng 9 Maret 2024, proses sengketa dibutuhkan waktu 45 hari.
“Jadi kami masih menunggu putusan MK dalam waktu 45 hari, setelah itu baru KPUD bisa menetapkan hasil final perolehan kursi DPRD masing-masing partai, sebab jumlah kursi parpol itu akan mereka gunakan untuk memutuskan mengajukan calon gubernur sendiri atau berkoalisi, ” tambah alumni Unsoed Purwokerto itu.
Meski mwnunggu hasil MK, kata Handi waktunya masih pas dengan agenda pentahapan Pilkada serentak. Karana hasil MK sekitar bulan Juni, setelah itulah KPU memasuki agenda penerimaan pendaftaran calon gubernur, bupati/walikota sampai tanggal 27-29 Agustus.
“Waktunya masih pas banget sehingga tidak usah khawatir dengan proses di MK, ” tutupnya. (jan)