KPU Jateng Persilakan yang Tidak Puas Ajukan Gugatan ke MK 

TANDA TANGAN: Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono tengah memimpin penandatanganan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilpres tingkat Provinsi Jawa Tengah. FOTO : DOK/JATENG POS

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres tingkat Provinsi Jateng yang dilaksanakan selama tiga hari telah usai.

Hasil dari rekapitulasi tersebut, juga telah disahkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Provinsi Jateng.

Dalam akhir pelaksanaan rekapitulasi dari hasil rapat pleno itu, paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 12.096.454 suara.

Diposisi ke dua ada paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan perolehan 7.827.335 suara.

iklan

Sementara paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan 2.866.373 suara.

Sementara total suara sah dalam pilpres mencapai 22.790.162 dan suara tidak sah di angka 685.649.
Dari rekapitulasi tersebut Prabowo – Gibran menang telak di Jateng dengan persentase 50 persen lebih.
Hasil dari rekapitulasi tersebut nantinya bakal dikirim ke KPU RI.

Baca juga:  Gus Yasin: Fitnah dan Hoax Ujian Kesabaran untuk Memimpin Jawa Tengah

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono, mengatakan, hasil rekapitulasi telah disahkan dan rapat pleno rekapitulasi tingkat Jateng telah usai.

“Setelah proses rekapitulasi di tingkat Jateng, nanti akan dilanjutkan ke tingkat nasional,” kata Handi.

Hasil rapat pleno tingkat Provinsi Jateng juga akan diumumkan oleh KPU Provinsi Jateng. Tidak hanya hasil rekapitulasi pilpres yang disahkan namun juga pileg, DPD, DPR Provinsi Jateng dan RI.

“Jika ada keberatan hasil rekapitulasi yang sudah disahkan baik dari paslon pilpres, DPD maupun partai, bisa mengambil jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Handi.

Untuk pihak yang keberatan, bisa menyampaian proses keberatan tersebut dilakukan setelah 20 Maret 2024 mendatang.

“Taget rekapitulasi rapat pleno tingkat Provinsi Jateng juga mengalami kemunduran jadwal. Di mana KPU menargetkan rapat pleno selesai selama tiga hari dari 6 sampai 8 Maret namun molor hingga 9 Maret,” ujarnya.

Baca juga:  Jadwal Pendaftaran Pilgub, Begini Tahapannya

Hal tersebut karena adanya rekapitulasi di tingkat kabupaten kota yang belum selesai dan diselesaikan di tingkat Provinsi Jateng.
Selain itu ada pula keberatan dari hasil rekapitulasi kabupaten kota baik dati saksi pilpres maupun partai.

“Ada beberapa kabupaten kota yang cukup lama melakukan rekapitulasi yakni Kabupaten Banjarnegara, Magelang dan Brebes. Namun semua selesai hari ini dan rekapitulasi telah disahkan,” tutup Ketua KPU Jateng. (ucl/jan)

iklan