JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mulai menyosialisasikan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024, termasuk Pilgub Jateng. Pendaftaran bakal calon kepala daerah itu akan mulai dibuka pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, awal pekan mendatang.
”Hari ini kami pastikan bahwa kami siap dalam rangka membuka pendafataran pemilihan gubernur (pilgub), dan juga pemilihan bupati dan pemilihan walikota di 35 kabupaten dan kota di Jateng sesuai dengan rencana. Namun yang menjadi catatan terkait dengan norma yang menjadi dasar adalah dari KPU RI pusat, kami menunggu dari KPU RI sebagai pelaksana regulasi dan melayani calon dan parpol,” jelas Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono di sela Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 di Hotel Aston Inn Pandanaran, Kota Semarang, Jumat (23/8/2024).
Handi mengakui saat ini memang tengah ada dinamika terkait perubahan regulasi calon dalam Pilkada 2024. Hal itu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan terkait ambang batas pencalonan oleh partai politik dan batas usia calon.
Meskipun demikian, pihaknya tetap akan melangsungkan tahapan pilkada seperti aturan yang telah ditetapkan yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wali Kota. Jika nanti ada perubahan dalam aturan itu, pihaknya siap mengakomodasi.
“Kalau ditanya hari ini, kami tetap melaksanakan sesuai regulasi, PKPU Nomor 8. Kalau dilihat dinamika ada putusan MK, kita seperti ada tsunami reulasi. Tapi karena waktu terus berjalan, sehingga jadwal tahapan tetap kami laksanakan. Pendaftaran [bakal calon] tetap di 27 hingga 29 Agustus 2024,” ujar Handi
Handi mengaku jika nanti ada perubahan terkait regulasi pendaftaran calon melalui PKPU terbaru yang sesuai dengan putusan MK, pihaknya pun siap menjalankan. Saat ini, pihaknya masih menunggu perubahan aturan itu terutama terkait syarat pencalonan dan syarat calon.
“Kami sebagai pelaksana tentunya masih menunggu regulasi dari KPU RI [pusat],” imbuhnya.
Berdasarkan PKPU No.8/2024, tahapan Pilgub Jateng 2024 telah memasuki pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai 24-26 Agustus. Setelah itu, tahapan pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27-29 Agustus, yang dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan Kesehatan mulai 27 Agustus hingga 2 September 2024.
Sementara penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September dan dilanjutkan dengan pengundian serta pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.
Sebelumnya, KPU Jawa Tengah telah menetapkan daftar pemilih tetap pemilu 2024 pada 27 Juni lalu. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Jawa Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jumlah data pemilih di Jawa Tengah dalam pemilu 2024 sebanyak 28.289.413. Rinciannya, pemilih perempuan sebanyak 14.175.520 dan pemilih laki-laki adalah 14.113.893 orang.
Pemilih tersebut tersebar di 117.299 tempat pemungutan suara (TPS). Adapun jumlah Desa/Kelurahan sebanyak 8.563, jumlah Kecamatan sebanyak 576 serta jumlah Kab/Kota sebanyak 35.
Dalam penetapan data pemilih, KPU juga melakukan rekapitulasi pemilih disabilitas di Jawa Tengah dengan jumlah 187.501 orang. (has/rit/jan)