JATENGPOS. CO. ID, KARANGANYAR-Polemik peraturan PDIP Karanganyar dalam menentukan caleg jadi mendapat tanggapan dari KPU setempat.
Sesuai PKPU nomor 6 tahun 2024, menurut Ketua KPU Karanganyar Daryono, seorang caleg itu tidak bisa ditetapkan, antara lain, karena empat hal.Yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, tersangkut hukum, dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Untuk polemik di PDIP, KPU menyerahkan keputusan pada internal partai dan hanya akan melantik sesuai regulasi yang ada.
Daryono menjelaskan, terkait perhitungan caleg jadi di internal PDIP Karanganyar biarlah menjadi urusan internal partai. Dalam bertugas, KPU Karanganyar berpedoman pada regulasi berupa Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU 6 tahun 2024 Tentang Penentuan kursi dan Calon Legislatif (Caleg) terpilih.
“Dalam hal ini partai PDIP Karanganyar pada Sabtu, (23/3) lalu sudah mengajukan surat pengunduran diri sebanyak 3 caleg. Di dapil I ada 2 caleg dan dapil IV ada 1 caleg,” jelas Daryono pada wartawan, Selasa (26/3).
“Jadi pedoman kita dalam melantik ya berdasarkan adanya surat pengunduran diri dari partai itu,” jelasnya.
Seperti diketahui, ada dua calon legislatif (caleg) PDIP Karanganyar terancam tak dilantik sebagai anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024.
Perolehan suara kedua caleg ini berbeda antara hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aturan PDIP.
Mereka yang terancam tak dilantik masing-masing Suprapto maju di Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kecamatan Matesih, Mojogedang, Karanganyar Kota, dan Suyanto dari Dapil IV meliputi Kecamatan Gondangrejo dan Colomadu.
Berdasarkan hasil penghitungan KPU, Suprapto memperoleh suara terbanyak. Namun berdasarkan hasil penghitungan internal partai, suara terbanyak diraih Prasetyo.
Sedangkan untuk Dapil IV, Suyanto meraih suara terbanyak. Tapi berdasarkan hitungan internal, suara terbanyak diraih Hanung Turwaji. (yas/jan)