KPU Lakukan Sosialisasi Pemilu untuk Pasien RSJ Daerah Surakarta

JATENGPOS.CO.ID, Solo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan pencoblosan pada Pemilu 2019 di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr Arif Zainudin Surakarta.

“Tujuan sosialisasi ini sesuai amanat undang-undang, mereka (pasien RSJD, red) punya hak yang sama,” kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Jebres, Kota Surakarta Murjioko di sela sosialisasi di Solo, Jumat.

Meski demikian, dikatakannya, tidak semua pasien memiliki hak pilih. Ia mengatakan kondisi tersebut sesuai dengan kondisi kesehatan pasien.

“Pas tanggal 17 April nanti kita lihat dulu kondisi pasien, kalau memungkinkan ya diberi hak untuk memilih, kalau tidak ya tidak, karena kalau dipaksakan dapat membahayakan posisi RS juga,” tuturnya.

iklan
Baca juga:  Ditetapkan KPU, Tapi Caleg PDIP Terancam Tidak Dilantik, Banteng Soca Ludiro Siap Tempuh Pidana

Terkait dengan konteks sosialisasi, dikatakannya, tidak ada perbedaan jika dibandingkan dengan sosialisasi di tempat lain, mulai dari cara menggunakan hak pilihnya hingga cara pencoblosan.

“Kami juga mengenalkan lima surat suara. Kan ada penduduk Solo, Sukoharjo, Klaten. Kalau Solo, misalnya, walaupun menggunakan A5 berhak menggunakan lima surat suara,” ujarnya.

Terkait dengan saksi, menurut dia, akan ada saksi dari partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

“Kalau dari 16 parpol ini mendelegasikan saksi maka akan ada 16 juga di sini, kalau ada saksi DPD misalnya 20 orang ya artinya ada 20 saksi, ditambah saksi pasangan calon 1 dan 2 maka akan ada 2, ditambah pengawas TPS. Tepatnya akan ada 39 saksi yang mengawasi di sini,” ucapnya, menjelaskan.

Baca juga:  SGN Jepara Optimis Luthfi-Yasin Menang Pilgub Jateng 75 Persen

Sementara itu, sesuai dengan data, jumlah daftar pemilih tambahan (DPTB) di rumah sakit tersebut sebanyak 77 orang. Mengingat pada saat pemilihan kondisi pasien menjadi salah satu faktor penentu, dikatakannya, jumlah tersebut berpotensi berkurang.

Koordinator Humas RSJD dr Arif Zainudin Surakarta Totok Hardiyanto mengatakan sesuai estimasi awal, 1 orang membutuhkan waktu lima menit pada proses pencoblosan suara.

“Prediksinya butuh waktu sekitar lima jam, jadi siang sudah selesai. Meski demikian karena banyak hal yang tidak terprediksi nantinya waktu yang dibutuhkan bisa lebih cepat, bisa lebih lama,” katanya.

Ia mengatakan nantinya saat memberikan hak suara, para pasien akan melakukannya secara mandiri. “Nanti petugas juga tidak sampai mengantar masuk,” imbuhnya. (fid/ant)

Baca juga:  KPK Turut Segel Rumah Dinas Komisioner KPU Wahyu Setiawan
iklan