KPU Minta Pilkada 27 November Jadi Hari Libur Nasional

COBLOSAN: Simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di TPS 7 Desa Pabelan, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Minggu (10/11/2024). MUIZ/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus berkoordinasi dengan pemerintah mengenai kepastian libur di 27 November 2024. KPU berharap ada kebijakan libur saat pemungutan suara Pilkada 2024.

“Ya, yang pasti kita akan berkoordinasi untuk 27 November menjadi hari yang diliburkan untuk pelaksanaan pilkada, sebagaimana pilkada-pilkada sebelumnya termasuk ketika Pemilu nasional kemarin,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).

“Karena ini kan pilkada nya serentak seluruhnya, jadi sama lah. Kita sedang koordinasi untuk kemudian kebijakan itu bisa diambil,” sambungnya.

Afif mengatakan KPU segera mengirim surat terkait kebijakan libur tersebut. Seharusnya, kata dia, 27 November 2024 dapat menjadi hari libur, agar dapat melaksanakan pilkada.


Baca juga:  Beda Pasal 12 dan 11 PKPU, Mediasi Dico-KPU Dilanjut Hari Ini

“Kita sudah koordinasi, surat akan segera kita kirimkan. Jadi intinya Insyaallah 27 November nanti seperti pilkada sebelumnya, akan menjadi hari yang diliburkan untuk bisa melaksanakan gelaran pilkada serentak,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menetapkan hari itu sebagai libur nasional. Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Iya. Rencananya begitu,” ujar Prasetyo di Pangkalan TNI AU, Halim Perdanakusuma, Jumat (8/11/2024).

Prasetyo akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Khususnya KPU dan Kemendagri. “Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” katanya. (dtc/muz)