JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – KPU Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu peserta Uji Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, bertempat di Universitas Semarang pada Rabu, 06 Desember 2023.
Uji Publik ini merupakan tahapan keempat yang diikuti oleh Badan Publik yang telah sukses melalui tiga tahap sebelumnya. Proses evaluasi tersebut melibatkan penilaian terhadap website dan media sosial badan publik pada tahap pertama, diikuti oleh penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi E-monev pada tahap kedua, dan kegiatan visitasi serta verifikasi SAQ pada tahap ketiga.
KPU Provinsi Jawa Tengah, sebagai salah satu peserta Uji Publik Badan Vertikal di lingkup Provinsi, berhasil melewati ketiga tahap tersebut. Oleh karena itu, KPU Provinsi Jawa Tengah berhak mengikuti tahapan IV, yakni Presentasi Uji Publik Badan Publik Tahun 2023.
Dalam kegiatan tersebut, Handi Tri Ujiono, selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, didampingi oleh Akmaliyah, Kadiv. Sosdiklihparmas, Rudinal, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, dan Dewantoputra Adhipermana, Kabag TPP Parhumas, turut hadir secara lengkap mewakili struktur PPID KPU Provinsi Jawa Tengah.
Handi Tri Ujiono memimpin tim KPU Provinsi Jawa Tengah dalam proses presentasi uji publik. Dalam paparannya, Handi menyampaikan materi tentang Komitmen Regulasi, Anggaran dan Program/Kegiatan. Selain itu, disampaikan pula tentang Kinerja Pelayanan Informasi Publik, serta Inovasi dan Digitalisasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik yang menjadi fokus Badan Publik.
Penting untuk dicatat bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah telah berhasil menjaga transparansi dan kualitas pelayanan informasinya. Dewantoputra Adhipermana menyatakan bahwa hingga saat ini, KPU Provinsi Jawa Tengah tidak pernah diadukan dalam suatu sengketa informasi, menunjukkan bahwa setiap permohonan informasi yang diajukan telah terpenuhi dengan baik.
Sejauh ini, KPU Provinsi Jawa Tengah tetap berkomitmen memberikan layanan informasi yang terbaik kepada publik. Hal ini tercermin dari upaya menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, segera, dan setiap saat, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik, serta mematuhi ketentuan informasi yang dikecualikan. (hasto/sgt)