JATENGPOS.CO.ID, Yogyakarta – Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta masih membuka layanan pindah memilih bagi pemilih luar daerah yang ingin menggunakan hak pilihnya di Yogyakarta pada Pemilu 2019 meskipun daftar pemilih tambahan sudah ditetapkan. “Yang kami tetapkan pada Minggu (17/2) adalah daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap pertama. Sehingga layanan untuk pindah memilih masih tetap kami buka hingga kemudian ditetapkan DPTb tahap kedua pada 17 Maret,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo di Yogyakarta, Senin. Layanan pindah memilih untuk saat ini masih dapat diakses melalui A5 Center di kantor KPU Kota Yogyakarta dan dai A5 Point yang tersebar di 45 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di kelurahan. Sedangkan untuk layanan A5 Corner di kampus atau perguruan tinggi untuk sementara dihentikan dulu, namun akan dibuka kembali pada 4-6 Maret guna memfasilitasi kampus yang pada pendaftaran tahap pertama masih dalam masa libur. Pada pelayanan pindah memilih tahap pertama, tercatat sebanyak 3.350 pemilih dari luar daerah yang masuk sebagai pemilih tambahan di Kota Yogyakarta. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding pemilih dengan A5 pada Pemilu 2014 sekitar 2.200 orang. “Kami aktif melakukan sosialisasi ke sejumlah titik seperti pondokan, kost, dan kampus sehingga banyak mahasiswa luar daerah yang tidak dapat pulang saat Pemilu 2019 memutuskan untuk mendaftar sebagai pemilih tambahan di Kota Yogyakarta,” katanya. Selain itu, metode pencatatan pemilih yang dilakukan berdasarkan asas “de jure” juga ikut mempengaruhi banyaknya pemilih luar daerah yang memindahkan hak pilihnya ke Kota Yogyakarta. Pada Pemilu 2014, pencatatan daftar pemilih dilakukan secara “de facto” sehingga mahasiswa luar daerah yang berdomisili di Yogyakarta langsung tercatat dalam daftar pemilih,” katanya. “Pada Pemilu 2019, warga harus memiliki KTP Kota Yogyakarta untuk dicatat sebagai pemilih tetap,” katanya. Pemilih yang sudah memiliki A5 kemudian diminta menyampaikan ke PPS untuk penempatan tempat pemungutan suara (TPS). Selain pemilih luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta, KPU Kota Yogyakarta juga mencatat ada 813 pemilih Kota Yogyakarta yang memindahkan hak pilihnya. Total pemilih dengan pemilih tambahan di Kota Yogyakarta kemudian ditetapkan sebanyak 312.006 pemilih. “Jumlah tersebut baru memperhitungkan jumlah pemilih tambahan saja, belum memperhitungkan pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK),” katanya. Jika dibanding dengan kebutuhan suara suara, maka tambahan pemilih dari luar daerah yang masuk ke Kota Yogyakarta tersebut masih lebih kecil dibanding surat suara cadangan yang akan diterima yaitu dua persen dari total pemilih tetap. “Jumlah logistik masih aman jika mengacu pada aturan lama. Untuk sementara ini memang belum ada perubahan aturan,” katanya. Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan, dimungkinkan masih ada warga yang tercecer sehingga belum masuk dalam daftar pemilih. “Kami pun mendorong agar warga proaktif, disamping kegiatan sosialisasi perlindungan hak pilih tetap akan dilakukan ke wilayah, asrama, pondokan hingga ke kampus,” katanya. (udi/fid)