JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa mempersilakan masyarakat memanfaatkan aset-aset milik TNI untuk tujuan peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi.
“Kami bersedia, misalnya yang sudah terjadi ada penggalian pasir. Yang terpenting urus administrasinya karena ada aturannya di Kemenkeu sehingga penghasilan negara bukan pajak tetap masuk ke pemerintah, kami tidak kena masalah, dan masyarakat dapat nilai tambah,” katanya di Semarang, Rabu.
Jenderal Andika juga menyatakan siap bekerja sama dengan para kepala daerah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Jadi secara administrasi, tata kelola keuangan negara maupun barang milik negara sempurna, gak ada yang dirugikan, gak ada temuan di BPK, gak ada dugaan penyalahgunaan oleh kami, tapi di saat bersamaan masyarakat setempat juga bisa menikmati nilai dari aset ini, itu yang lebih penting dan saya sangat terbuka karena saya pro pertumbuhan daerah,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Jenderal Andika usai menghadiri penyerahan sertifikat hak atas tanah aset Kementerian Pertahanan Republik Indonesia c.q. TNI Angkatan Darat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil kepada Kasad.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Markas Komando Daerah Militer IV/Diponegoro dengan disaksikan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jateng Jonahar, dan Bupati Kebumen Yazid Mahfudz.
Jenderal Andika menjelaskan bahwa aset TNI di wilayah Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, digunakan untuk uji coba senjata berat dan jajarannya tidak menggelar latihan di wilayah tersebut setiap hari sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kerja sama apapun bentuknya kami siap, daripada nanti tidak bisa dimanfaatkan karena kami latihannya juga tidak setiap hari. Kami terbuka, dan kami siap,” katanya.
Kelima sertipikat hak pakai tersebut itu adalah sebagai Sertipikat Hak Pakai Nomor 00083 di Desa Kenoyojayan seluas 247.700 meter persegi, Sertipikat Hak Pakai No. 00012 di Desa Ambalresmi seluas 477.200 meter persegi, Sertipikat Hak Pakai No. 00001 di Desa Sumber Jati seluas 554.600 meter persegi, Sertipikat Hak Pakai No. 00005 di Desa Tlogodepok seluas 595.800 meter persegi, dan Sertipikat Hak Pakai No. 00003 di Desa Tlogopragoto seluas 256.800 meter persegi.
Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan empat sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan Republik yang berasal dari hibah Pemerintah Kabupaten Kebumen yang akan dipergunakan untuk pembangunan Markas Kodim Kebumen dan Pos Koramil. (fid/ant)
iklan