Kuasa Hukum Luthfi-Yasin Optimis Gugatan Andika-Hendi Ditolak MK 

Ahmad Luthfi-Gus Yasin. Foto:dok/jatengpos

JATENGPOS. CO. ID, JAKARTA – Tim kuasa hukum Ahmad Luthfi dan Gus Yasin optimis gugatan kubu 01 Andika-Hendi ditolak MK.

Sidang Gugatan Hasil Pilkada Jateng digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dengan hakim panel 1 yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo.

Hamdan Zoelva and Partner selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Gubernur Ahmad Luthfi dan Calon Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maemoen optimis menang dalam sidang MK tersebut.

Bahkan Hamdan Zoelva optimis gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi bakal ditolak MK.


“Kami menyimak betul pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon. Kami juga sudah membaca seluruh materi isi permohonan pemohon,” ujar Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Baca juga:  Gus Yasin Sebut Kecerdasan Perlu Diimbangi dengan Ilmu Agama

Lebih lanjut Zoelva juga menegaskan, pihaknya akan menghormati proses pengajuan di MK ini sebagai bagian dari proses pemilihan umum.

“Jadi ini (gugatan sengketa) hal yang biasa saja, karena itu segala apapun yang terjadi nanti akan dinilai, dibuktikan dan diputuskan di Mahkamah Konstitusi,” tandas Zoelva didampingi Tim Kuasa Hukum dari Jawa Tengah yang digawangi Agus Wijayanto.

Secara umum, Pilkada Jawa Tengah ini merupakan provinsi yang selisih perolehan suaranya sangat besar dan sangat tinggi.

“Kalau merujuk pada undang-undang pemilihan kepala daerah Pasal 158, itu di atas ambang batas,” tandasnya.

Pihaknya optimis gugatan pemohon akan ditolak MK.

Pasalnya, pemohon juga telah melakukan perbaikan dengan mengubah argumentasi.

Baca juga:  Dulu Karyawan, Kini Punya 185 Cabang Waralaba

“Sepanjang pemahaman kami, pemohon sudah melakukan perbaikan dan mengubah argumentasi. Pemohon juga sudah mencabut bukti terkait keterlibatan Presiden,” ungkapnya. (*/jan)