JATENGPOS.CO.ID,SUKOHARJO – Pemilih milenial masih mendominasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) kabupaten Sukoharjo, dengan prosentase lebih dari 30 persen. Seperti yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo pada pleno DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Jumat (20/9).
Hasilnya ditetapkan sebanyak 684.491 orang pemilih tersebar di 167 desa dan kelurahan di 12 Kecamatan.
“DPT untuk Pilkada 2024 yakni 684.491 terdiri dari laki-laki 337.997 atau 49 persen dan perempuan 346.494 atau 51 persen,” kata Syakbani Eko Raharjo, Sabtu (21/9).
Menurut Syakbani, jika di klasifikasi berdasarkan usia, pemilih pre Boomer atau lebih dari 79 tahun sebanyak 12.582 atau 1,84 persen. Kemudian, baby boomer atau pemilih berusia 60-79 tahun sebanyak 120.900 atau 17,66 persen. Lalu, generasi X yakni pemilih berusia 44-59 tahun sebanyak 202.690 atau 29,61 persen. Berikutnya yakni milenial pemilih berisia 28-43 tahun sebanyak 206.260 atau 30,13 persen. Sedangkan Generasi Z yang berusia 17-27 tahun sebanyak 142.059 atau 20,75 persen.
“Pemilih masih didominasi milenial yakni pemilih yang berusia 28-44 tahun sebanyak 206.260 atau 30,13 persen,” ungkap Syakbani.
Lebih lanjut dikatakan Syakbani, dalam DPT juga diketahui bahwa terdapat 5.194 disabilitas. Terdiri dari disabilitas intelektual 397 orang, disabilitas mental 807 orang, disabilitas sensorik rungu 288 orang dan disabilitas sensorik netra 441 orang.
“KPU Sukoharjo sudah memastikan warga yang memiliki KTP sudah tercatat dan mendapat hak pilih pada Pilkada 2024 mendatang. Para pemilih setelah dipastikan masuk dalam DPT nantinya akan mendapat surat undangan menggunakan hak pilih saat hari pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024 mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Koordinator Divisi Data dan Informasi Arief Wicaksono mengatakan bahwa DPT yang saat ini ditetapkan akan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya yaitu tahapan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yang akan berfokus pada pemilih tambahan dengan beberapa kategori diantaranya pindah memilih antar kecamatan/kabupaten/kota dalam satu Provinsi maupun pindah domisili dalam satu Provinsi serta pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat ( TMS).
“Nanti pada tanggal 22 September Salinan DPT (SDPT) ditempel di balai desa, kelurahan dan di tempat-tempat. Strategis,papan pengumuman rt atau lokasi tps. Setelah penempelan SDPT, masuk ke tahapan (DPTb),” kata Arief.
Arief menambahkan bahwa dalam Layanan DPTb, KPU Sukoharjo akan membuka posko layanan pindah memilih di tingkat KPU / PPK dan PPS mulai H-30 dan H -7 pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.(Dea/jan)