JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Tiga Perangkat Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Sragen, ditahan aparat penegak hukum. Setelah ditetapkan tersangka dalam kasus menguasai tanah OO yang disertifikat atas nama pribadi. Diantaranya Sekdes Bambang Tugiyono, Bayan Ngunut Supar dan Bayan Trombol Harto. Proses hukum saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sragen.
Kepala Desa (Kades) Trombol, Sugiyanto menyampaikan tiga perangkat desanya berurusan dengan hukum. Mereka antara lain sekretaris Desa (Sekdes) dan dua orang Bayan. Ketiga perangkat desanya menjadi tersangka terkait penyertifikatan tanah OO. ”Ada beberapa tanah OO yang diatasnamakan pribadi,” ujarnya Selasa (5/9).
Perangkat desa yang terlibat Sekdes Bambang Tugiyono, kemudian Bayan Supar dan Bayan Harto. Dia menjelaskan aksi mereka dilakukan sebelum dia menjabat sebagai kades. Sehingga dia tidak terlibat dan tidak mengetahui tindakan tersebut. ”Jadi terhitung ditahan sejak Senin (28/8) lalu, sekitar seminggu ini,” bebernya.
Lantas akibat ada perangkat yang ditahan ini, pihaknya mencari pengganti. Terkait petunjuk teknis pelaksana tugas, pihaknya berkonsultasi dengan camat. Pihaknya mengajukan Plt Posisi dan ada perangkat yang rangkap tugas.
Sementara Camat Mondokan, Agus Endarto membenarkan sekdes dan dua orang bayan ditahan. Proses penahanan sudah dilakukan sejak sepekan terakhir. Pihaknya belum bertugas di Mondokan saat mereka mensertifikatkan tanah OO menjadi kepemilikan pribadi. ”Sekitar 2000-2021 an tindakan mereka,” terangnya.
Agus menambahkan saat ini kades mengajukan pemberhentian sementara. Lantas mengajukan untuk posisi mereka diisi ke perangkat lain yang aktif. ”Pemberhentian dan penunjukan ke perangkat lain,” terangnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri kardiono membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia menegaskan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Sragen dan sudah tahap II. ”Sudah kita limpahkan ke JPU, sekarang sudah tahap II,” ujarnya singkat. (ars)