Kudus Sosialisasikan SE Santunan Kematian Pasien COVID-19 Disetop

Pemakaman pasien COVID-19 dengan protokol kesehatan.

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera menyosialisasikan Surat Edaran Kementerian Sosial yang menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris pasien COVID-19 yang meninggal dunia.

“Penghentian pemberian santunan bagi ahli waris pasien COVID-19 tertuang dalam SE Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Mundir di Kudus, Senin.

Sebelumnya, kata dia, di Kabupaten Kudus tercatat ada 260 ahli waris yang mengajukan santunan tersebut.

Berdasarkan SE Kemensos yang diterima, kata dia, pada poin pertama dijelaskan bahwa pelaksanaan santunan kematian akibat COVID-19 yang bersumber dari dana APBN pada Kemensos RI tahun anggaran 2020 dan 2021 tidak tersedia anggaran bagi ahli waris. Sehingga, santunan kematian tahun 2020 dan 2021 tidak dapat ditindaklanjuti dan direalisasikan oleh Kemensos RI.

Dengan demikian, lanjut dia, seluruh ahli waris yang sudah didata semenjak Agustus 2020, tidak jadi mendapat santunan. Dalam waktu dekat akan disosialisasikan melalui camat di Kabupaten Kudus.

Ratusan ahli waris yang mengajukan santunan, di antaranya sebanyak 184 ahli waris terdata pada tahun 2020, bulan Januari 2021 sebanyak 54 orang ahli waris dan 22 orang ahli waris pada bulan Februari 2021.

Berkas persyaratan untuk pengajuan bulan Februari 2021, kata dia, seharusnya dikirimkan akhir bulan, tetapi adanya surat edaran tersebut tentu tidak dilanjutkan.

Padahal, kata dia, sudah banyak pemohon santunan yang menanyakan perihal cairnya santunan tersebut. Sebelumnya juga sudah dijelaskan bahwa Dinsos Kudus hanya sebatas memfasilitasi pengajuannya ke Pemerintah Pusat melalui Dinsos Provinsi Jateng. (fid/ant)