Kunjungan Kerja Komisi D ke DPRD Kabupaten Klaten Kaji BPJS dan Pelayanan untuk Warga Kurang Mampu

Wakil Komisi D Tatiek Soelistijani saat menerima cinderamata dari DPRD Kabupaten Klaten.

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Untuk menambah informasi dan referensi terkait BPJS, Komisi D DPRD Kabupaten Demak melakukan Kunjungan  kerja ke DPRD Kabupaten Klaten. Kunker dalam rangka Study Banding Komisi D tersebut diterima oleh anggota DPRD Klaten Hj Hartanti, H. Muntohar, dan H. Yulianto. Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten Didik dan Sekretaris Dinas Kesehatan Martopo.

Wakil Komisi D Tatiek Soelistijani mengatakan bahwa studi banding kali ini adalah untuk mencari referensi dan juga tambahan-tambahan wawasan terkait pelaksanaan BPJS di kabupaten Klaten.

”Kami harapkan dengan kunjungan ke DPRD Klaten ini, anggota Kimisi D banyak menyerap ilmu agar dalam pelaksanaan BPJS di Demak bisa lebih maksimal dalam melayani masyarakat,” jelasnya.

Diketahui bahwa dalam Perubahan untuk Pemkab Klaten mengalami rasionalisasi anggaran hingga 40%, hal ini membuat mereka harus melakukan perubahan-perubahan terkait penganggaran. Dijelaskan pula mengenai terbatasnya tenaga administrasi pada Puskesmas yang ternyata masih dipegang sendiri oleh perawat dan bidan. Hal ini membuat pelayanan menjadi tidak maksimal, karena harus menunggu adanya pengangkatan non Pegawai BLB.

Kemudian mengenai pelayanan kesehatan yang menggunakan sistem dari BPJS, mereka masih sering mendapatkan keluhan dari warga. Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi dari Dinas kesehatan, maupun perangkat desa, sehingga sering terjadi permasalahan di lapangan. “Pertanyaannya sudah berapa persen penduduk Kabupaten Klaten  ini yang sudah tercover BPJS, kemudian bagaimana kiat dari Pemerintah untuk mengantisipasi warga yang belum tercover BPJS,” demikian diungkapkan anggota DPRD Klaten.

Kunjungan Kerja Komisi D ke DPRD Kabupaten Klaten Kaji BPJS dan Pelayanan untuk Warga Kurang Mampu.

“Apakah Pemerintah Kabupaten Klaten menyediakan anggaran peserta BPJS dan Jamkesda, jika iya maka tekniknya seperti apa?” lanjut mereka kemudian.

Untuk itu pihak BPJS harus mengingatkan kepada para peserta program mereka, bahwa kepesertaannya tidak cuma sekali saja pembayarannya, karena mereka juga punya kewajiban membayar premi setiap bulannya.

Adapun untuk masyarakat miskin, mereka memiliki kebijakan tersendiri yaitu melalui RT atau RW untuk diusulkan ke kelurahan agar data warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan bisa dimasukkan ke dalam usulan Camat yang dilanjutkan ke Dinas Sosial. Kemudian pihak Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan falidasi ke lapangan melalui tim mereka. Jika ternyata memang memenuhi kriteria maka akan dimasukkan ke BPJS dan Jamkesda melalui Dinas Kesehatan.

Masyarakat sendiri juga harus mengetahui bahwa Pelayanan Tingkat pertama adalah di Puskesmas atau Klinik yang ditunjuk. Sehingga masyarakat tidak serta merta meminta rujukan ke rumah sakit yang diinginkan.

“Untuk itu kami menanamkan Paradigma bahwa ada kasus yang harus di tangani dokter spesialis dan kasus yang cukup di tangani oleh dokter umum saja. Butuh proses untuk itu, bahwa pasien bisa dilayani di Puskesmas atau klinik. Disinilah seharusnya peran Pemerintah untuk mensosialisasikannya, baik lewat pertemuan kelurahan, Kecamatan , lewat Radio dan pertemuan lainnya sehingga sampai ke masyarakat,” pungkasnya. (adi)

Kunjungan kerja dalam rangka study banding Komisi D DPRD Kabupaten Demak diikuti oleh Pimpinan serta Anggota Komisi D sebagai berikut :

1. Tatiek Soelistijani, SH : Wakil Pansus D
2. Hj. Ike Chandra Agustina, S.Kom : Sekretaris Pansus D
3. Nur Fadlan , S.Ag. : Anggota Pansus D
4. Ulin Nuha, S.Pd : Anggota Pansus
5. Yudo Astiko, S.Pd.MM : Anggota Pansus
6. Dra. Sui Alifah : Anggota Pansus
7. Marwan : Anggota Pansus
8. Safuwan, SP : Anggota Pansus