Kuras Puluhan Slop Rokok Residivis Kambuhan Disergap

JATENGPOS.CO.ID,  SRAGEN – Residivis kambuhan bernama Matias Sularno alias Unyil (40), warga Kampung Guwosari, Jebres, Solo disergap kepolisian Polres Sragen saat menginap hotel melati di Boyolali, Selasa dinihari (29/8). Setelah terekam CCTV bobol toko gerabah Yani di Pasar Bunder, Sragen. Pelaku mencuri puluhan slopdan bungkus rokok berbagai merk. Akibat kejadian itu, korban Muhajir (52), warga Plumbungan, Karangmalang, Sragen mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta.

Aksi pencurian itu bermula, pelaku sebelumnya masuk ke Pasar Bunder sekitar sore hari dan bersembunyi di lokasi kejadian. Setelah pasar sepi, malamnya pelaku merusak pintu kios dan mengambil seluruh rokok yang ada di toko tersebut. Sedikitnya ada 55 slip dan 120 bungkus rokok berbagai merk langsung dikuras.

Baca juga:  Tahun 2022 Perkembangan Pariwisata Kabupaten Demak Menunjukkaan Peningkatan Yang Positif

Satpam pasar dibuat kaget, saat patroli mendapati kios toko korban pintu sudah rusak terbuka. Kemudian bersama satpam, korban segera mengecek CCTV dari rumahnya.
Mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian Polres Sragen langsung olah TKP merekam aksi pelaku. Seketika tim Resmob Polres Sragen melacak keberadaan pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap saat menginap di

Hotel DYA alamat Jl. Profesor Soeharso, Galihasri, Mojosongo, Boyolali.

iklan

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kandiyo menjelaskan tersangka telah melakukan aksi serupa sedikitnya tiga di berbagai daerah. Bahkan aksi pencurian di Toko Yani Pasar Bunder, pernah dilakukan pelaku dengan hasil rokok juga pada tahun 2017. Kemudian pernah ditahan selama 4 bulan setelah melakukan pencurian di sebuah ruko di Palur, Karanganyar. Tidak hanya itu, pelaku juga mendekam di sel tahanan selama 1,5 tahun setelah kepergok mencuri berbagai macam burung di Nguter, Sukoharjo.

Baca juga:  Menteri PUPR Siap Bangun Jembatan Gantung di Atas Sungai Progo

“Karena aksinya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” papar AKP Wikan. (ars)

iklan