JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Pasca 45 hari sejak Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman, Tbk. (SRITEX), hingga kini belum ada kejelasan terkait penyelesaian kasus tersebut. Perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini masih menunggu hasil pengajuan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) yang diajukan sejak 25 Oktober 2024.
Presiden Direktur SRITEX, Iwan Kurniawan Lukminto, mengungkapkan apresiasinya atas perhatian berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto yang telah mengutus Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan, untuk memantau langsung kondisi perusahaan.
“Kami berterima kasih atas dukungan Presiden, pemerintah, DPR RI, dan pihak lainnya. Bapak Presiden Prabowo melalui Wamenaker telah menunjukkan perhatian besar terhadap nasib SRITEX,” ujar Iwan, Kamis (5/12).
SRITEX berupaya keras mempertahankan keberlangsungan usahanya yang melibatkan lebih dari 50.000 karyawan. Permohonan kasasi diajukan pada 25 Oktober 2024, menyusul putusan pembatalan homologasi. Selain itu, SRITEX juga mengajukan permohonan penetapan keberlangsungan usaha (going concern) kepada Hakim Pengawas dan kurator pada 28 Oktober 2024.
Namun, hingga kini, belum ada keputusan atas permohonan tersebut. Dalam Rapat Kreditur Pertama yang berlangsung pada 13 November 2024, Hakim Pengawas Haruno Patriadi menjanjikan keputusan tiga hari setelah rapat, tetapi SRITEX belum menerima tanggapan resmi.
SRITEX juga telah menghadiri pertemuan dengan kurator di Jakarta pada 18 November 2024. Namun, hasil diskusi tersebut tetap tidak memberikan kejelasan.
Sebagai bentuk upaya penyelamatan, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan berinisiatif memediasi pertemuan antara manajemen SRITEX dan kurator di Solo pada Kamis (5/12/2024). Namun, beberapa jam sebelum pertemuan, pihak kurator membatalkan kehadiran mereka.
“Kami kecewa dengan batalnya pertemuan ini. Hal ini semakin menambah ketidakpastian bagi karyawan dan perusahaan,” ungkap Iwan.
SRITEX berharap permohonan kasasi dapat diselesaikan sebelum akhir tahun sehingga perusahaan dapat kembali beroperasi normal dan terhindar dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Ditemui wartawan usai bertemu dengan Presiden RI ke 7 Jokowi di kediaman Sumber, Wamenaker Noel menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan hak-hak karyawan tetap terpenuhi.
“Yang pasti, perusahaan harus tetap berjalan, dan kewajiban terhadap buruh juga harus dipenuhi,” ujar Noel.
Ia juga menegaskan juga bahwa tidak ada PHK, yang ada karyawan yang dirumahkan karena tidak ada bahan baku produksi, karena tertahan oleh Bea Cukai. Mengenai hal itu, Wamen minta Sritex berkomunikasi dengan Bea Cukai.
SRITEX terus berjuang demi kelangsungan perusahaan, berharap dukungan pemerintah dan semua pihak agar dapat segera mengatasi dampak sosio-ekonomi yang timbul dari kasus ini. (dea)