JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasik mengungkap 35 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang (Narkoba), dalam kurun waktu tiga bulan terhitung sejak bulan April hingga Juni 2023.
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistiyanto mengatakan, pada ungkap kasus tersebut, ada 48 tersangka yang diamankan. Puluhan tersangka ini terdiri dari 21 pengedar dan 25 pengguna narkoba.
Dari 46 tersangka, 9 orang merupakan residivis. Rinciannya delapan orang dengan kasus yang sama sedangkan satu orang atas kasus penganiayaan.
“Hasil ungkap 35 kasus Narkoba selama tiga bulan termasuk dari Polsek dengan rincian bulan April 6 LP (Laporan Polisi), Mei 13, Juni 14 ditambah Polsek 2 LP semunya 35 kasus”, ujar Kasatresnarkoba.
Dari perkara yang diungkap itu, kepolisian menyita 99,09 gram sabu-sabu, 611,6 gram ganja, rikola 8 butir dan obatan terlarang lainnya 1.445 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan 22 unit motor dan 36 telepon selular.
“Dari kartu ATM disita kita kembangkan kalau ada kasus lain mungkin arah transaski mengarah TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” imbuhnya.
Dari puluhan perkara ada empat kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang menonjol. Keempat kasus itu yakni pertama dengan tersangka IDP (28) seorang penjaga keamanan atau Satpam yang mengedarkan sabu-sabu di wilayahnya.
“Kami mendapat informasi di wilayah Jangli yang sering dijadikan transaksi narkoba. Setelah kita dalami, kita amankan seorang satpam dengan barang bukti 20 gram sabu-sabu,” jelasnya.
Kasus kedua seorang tersangka berinisial SDA. Pria berusia 41 tahun ini kedapatan membeli 150 gram ganja di online shop. Dalam pengakuannya, tersangka menggunakan untuk di pakai sendiri.
Kemudian kasus ketiga tersangka FS yang baru saja tiga hari keluar dari Lapas. Pria berusia 32 tahun ini kedapatan membawa 25 gram sabu-sabu.
“Tersangka FS diperintah oleh atasanya untuk mengambil sabu-sabu di Surakarta dibawa ke Semarang dan kita tangkap/ geledah dan dapati sabu-sabu seberat 25 gram,” kata Kasatresnarkoba.
Lalu pada kasus terakhir tersangka ASI alias Copet diamankan karena menjadi sindikat peredaran ganja antar kota. Pria berusia 36 tahun ini saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti seberat 457 gram ganja.
“Tersangka ASI, mengambil paket dari bus di Ungaran dan dibawa ke Semarang dan langsung kita amankan,” tutup AKBP Edy Sulistiyanto. (ucl)