JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Kecelakaan tragis yang terjadi di jalan raya Ngawi – Sragen, tepatnya di dukuh Prandegan, Gondang, Sragen, antara Daihatsu Xenia Ad 9251 TN dan Mazda Double Cabin AD 1941 QN pada Kamis (27/5/2021), mengakibatkan tiga korban meninggal dunia.
“Usai mendapatkan laporan kecelakaan tersebut, tim Jasa Raharja bersama Satlantas Polres Sragen langsung melakukan olah TKP dan pemrosesan santunan Jasa Raharja.” Ungkap Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) tingkat II, Aris Widayanto, dikonfirmasi Jumat (28/5/2021).
Setelah dipastikan malam itu juga, tiga korban meninggal yakni Agus Widjatmoko (62) warga Gondang Sragen, Martini Puji Lestari (36) dan Rusli Elvanon(1,5) keduanya warga Sidorejo, Sragen Wetan, Sragen. Dan satu korban luka berat Sri Wahyuni (62) warga juga langsung mendapatkan penanganan medis.
Kurang dari 24 jam sejak kejadian, berkas dan santunan Jasa Raharja selesai dan langsung diserahkan pada ahli waris.
“Masing-masing korban meninggal mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk luka berat masih ditangani,” imbuh Aris.
Layanan sigap cepat tersebut menjadi komitmen dari jasa Raharja untuk memenuhi hak korban kecelakaan, seperti tertuang dalam Sesuai UU no 34/1964.
Diketahui untuk kronologi peristiwa kecelakaan tersebut bermula saat mobil Xenia melaju dari timur ke arah barat, sementara Mazda dari arah barat ke timur. Diduga mobil Mazda melaju kencang dan terlalu kekanan, setiba di lokasi kejadian kedua mobil tidak bisa menguasai kemudi hingga terjadi benturan yang menyebabkan tabrakan dengan istilah ‘adu banteng’ atau muka tatap muka. Karena kerasnya benturan, ada tiga korban yang meninggal di tempat dan satu mengalami luka parah. (Dea/bis)
iklan