JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polrestabes Semarang, telah menetapkan seoarang Pria berinisial SP (36), sebagai tersangka atas kasus tindak pidana (asusila) persetubuhan kepada anak oleh bapak tiri.
Tersangka SP yang merupakan bapak tiri dari korban, ia menghadapi tuntutan berat terkait persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Tersangka yang tak lain adalah bapak tiri dari korban, melakukan tindakan kriminal persetubuhan secara paksa terhadap korban yang sebelumnya, korban juga mendapat ancaman dari tersangka,” ujar Kombes Pol Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang, pada giat ungkap kasus, belum lama ini.
Dijelaskan, dari pemeriksaan polisi, perbuatan SP dilakukan pada tahun 2023 lalu.
Nafsu bejadnya, untuk menyetubuhi korban muncul sejak korban masih pelajar sekolah dasar.
“Tersangka SP dilaporkan ke polisi atas tindak pidana asusila dengan mengancam anak tersebut dan kini tersangka tengah menghadapi ancaman hukuman pidana,” tutup Kapolrestabes Semarang.
Dihadapan polisi dan awak media, tersangka mengakui perbuatanya, menyetubuhi korban secara paksa dengan ancaman.
“Saya penah sekali mengucapkan kepada korban, jika kamu tidak menurut, saya akan menceraikan (ibu korban) istri saya,” katanya.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka SP dijerat Pasal 81 dan 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 dengan potensi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ucl)