Lanjutan Sidang Pencabulan Anak Tiri oleh Ayah Tiri : Pihak Korban Hadirkan Saksi Ahli Forensik

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Kukuh Subyakto saat memaparkan keterangan saksi di PN Semarang Kamis (19/5).

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sidang kasus dugaan pencabulan seorang anak di bawah umur oleh ayah tirinya yang terjadi di Kota Semarang kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang Kamis 19 Mei 2022.

Pada Persidangan kali ini dihadirkan saksi ahli forensik seorang dokter ahli spesialis di RSUD Tugurejo yang pernah melakukan pemeriksaan medis terhadap kondisi korban. Rencana semula akan dihadirkan juga saksi dari ahli psikologi, namun karena berhalangan akhirnya sidang hanya dilakukan dengan saksi ahli dari forensik.

“Untuk sidang selanjutnya yang menghadirkan saksi ahli dari psikologi akan dilakukan pada 24 Mei,” kata Kukuh Subyakto, selaku majelis hakim.

Terkait sidang kali ini Kukuh menolak memaparkan keterangan saksi, namun secara garis besar dia menyampaikan hasil sidang.

“Intinya tanggal 8 Maret 2021 korban diantar ibunya UGD ke Rumah Sakit Tugu, karena kasusnya kekerasan seksual maka dokter umum yang jaga saat itu merekomendasikan ke dokter spesialis ini.”

Selain kesaksian secara langsung oleh saksi, Kukuh juga menyatakan bahwa saksi ahli forensik menunjukan beberapa dokumen bukti hasil pemeriksaan terhadap korban saat itu.

Sementara itu, ibu korban EP, mengungkapkan usia sidang bahwa ahli forensik menunjukkan bukti adanya kekerasan benda tumpul pada tubuh korban.

Sebelumnya, EP melaporkan kasus kekerasan seksual yang diterima anaknya oleh Pelaku RD yang saat itu berstatus sebagai ayah tiri korban. Hingga saat ini menurut EP, pelaku RD belum mengakui bahwa ia melakukan tindakan pencabulan, namun EP akan tetap gigih membuktikan di pengadilan bahwa RD melakukan tindakan pencabulan kepada anaknya dengan menghadirkan saksi-saksi.

EP mengaku tidak terima atas perlakuan terdakwa pada anak kandungnya dan akan terus menuntut keadilan. Dia berharap keputusan seadil-adilnya dan terdakwa dihukum seberat-beratnya. “Saya harap apa yang sudah diperjuangkan, berjalan semestinya. Saya ingin ada keadilan, tuntutan (hukuman) semaksimal mungkin,” ucapnya.  (Prast.wd/biz/sgt)