Laporan Politik Uang dan Bagi Sembako Masif Diterima Bawaslu

Divisi Humas Bawaslu Jateng, Sosiawan.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Laporan mengenai praktek politik uang atau money politics pada Pilkada Serentak 2024 di Jawa Tengah, masif diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng. Meskipun belum ada angka yang pasti mengenai jumlah kasus, namun laporan terus berlangsung selama proses coblosan hingga hari H 27 November 2024.
Divisi Humas Bawaslu Jateng, Sosiawan, mengaku masih menunggu laporan secara lengkap dari Bawaslu di 35 kabupaten/kota terkait pengawasan di lapangan. Pelaporan lengkap tersebut guna memenuhi syarat formil dan materiil agar bisa diproses lebih lanjut.
“Angka dan tempat pastinya masih menunggu. Tapi memang cukup banyak ya. Misal di Kabupaten Magelang, saat ke sana ada beberapa laporan dari Panwascam, dugaan politik uang dan pembagian sembako,” terang Sosiawan.

Baca juga:  Bongkar Model Perekrutan Geng Klitih, Polisi Bakal Pertebal Pengamanan

Kendati masif, pihaknya belum bisa menyampaikan angka total laporan karena sampai saat ini masih terus direkap.

Dikatakan Sosiawan, laporan dugaan politik uang dan bagi-bagi sembako itu tak hanya terjadi di Kabupaten Magelang. Namun, disinyalir nyaris merata di 35 kabupaten/kota saat coblosan Pilkada serentak berlangsung.

“Fenomena itu tampaknya jadi peristiwa umum saat coblosan, semua kabupaten/kota hampir sama laporannya,” lanjutnya.


Sedangkan disinggung politik uang dan bagi-bagi bansos tersebut apakah dilakukan oleh peserta pemilu atau pasangan calon (paslon) yang berkontestasi, Sosiawan belum bisa memastikan. Sebab, syarat formil dan materiil belum sepenuhnya dipenuhi.

“Kepastian jam, siapa pelapor dan terlapor, bukti, saksi, dilakukan mandiri, pendukung, paslon, belum diketahui pasti, kelengkapan lainnya masih proses. Namun secara umum itu yang terjadi di wilayah Jateng, politik uang dan sembako,” katanya.

Baca juga:  Survei Sebut Dico Kandidat Kuat Cagub Jateng, Pengamat: Muda Potensial dan Punya Bukti Kerja Nyata

Sosiawan mengatakan, empat pelanggaran yang paling banyak ditemui selama Pilkada 2024 yakni penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang, serta pelanggaran di media sosial.
Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan menjadi pelanggaran yang sulit ditelusuri akibat lemahnya bukti-buktinya yang didapat. Terlebih, para pelapor biasanya tak menyertakan bukti pelanggaran.

“Oleh karena itu menjadi usaha kami untuk senantiasa sosialisasi tentang pentingnya netralitas ASN dan Kades, itu tidak kurang-kurang lah. Apapun kami lakukan lewat berbagai cara, berbagai forum,” sambungnya.

Sedangkan praktik politik uang sangat sulit diberantas. Pasalnya, pengetahuan masyarakat terkait pelanggaran politik uang dirasa masih rendah dan belum ada efek jera bagi pelaku politik uang.

Baca juga:  Representasikan Perempuan, Bu Kades Nur Arifah Daftar Bacawabup Semarang

Sementara pelanggaran di media sosial juga sulit diberantas, meskipun Bawaslu telah membentuk sejumlah lembaga pengawasan, masih belum bisa memberantas seluruh pelanggaran di media sosial. (RIT)