Larangan Paskibraka Berjilbab: Ini Hukum Jilbab Bagi Kaum Wanita Muslim!

PASKIBRAKA BERJILBAB: Dulu pasukan paskibraka wanita muslim boleh berjilbab. Pada upacara HUT RI di IKN tanggal 17 Agustuss, dilarang. Foto:dok/jatengpos
JATENGPOS. CO. ID, JAKARTA – Geger larangan pasukan paskibraka wanita memaki jilbab saat bertugas upacara HUT RI di IKN tanggal 17 Agustus nanti menuai kritik banyak kalangan.
Larangan oleh panitia itu melanggar kebebasan beragama di tanah air. Apa lagi Islam adalah agama mayoritas di Indonesia.

 

Lantas, apa hukum melepas jilbab bagi wanita yang sudah dewasa?Dalam agama Islam, wanita wajib menutup auratnya termasuk rambut. Sebab, hal tersebut merupakan perintah dari Allah SWT.

Allah SWT mewajibkan wanita berhijab dengan tujuan terbesarnya untuk menjunjung tinggi kedudukan dan martabat wanita. Dalam Quran Surat Al-Ahzab ayat 59, Alloh SWT berfirman:

“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,’ yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Ahzab: 59).

Baca juga:  Pensiunan PNS ini Keliling Salatiga Jual Ginjalnya

Allah SWT Maha Mengetahui karakter manusia dan bagaimana kecenderungan lelaki fasik terhadap wanita. Mereka begitu bersemangat untuk mengganggu wanita yang dinilai kurang terhormat.


Dengan perintah berhijab, Allah SWT ingin menjaga kehormatan wanita dan mematahkan niat buruk para lelaki fasik. Ini merupakan wujud kasih sayang Allah kepada para hamba-Nya.

Hijab Merupakan Sebuah Kewajiban, Bukan Pilihan

Hukum Melepas Jilbab dalam Islam. Foto: Gettyimages

Lebih lanjut, jilbab bukanlah sebuah pilihan namun suatu kewajiban setiap wanita muslim.

Bahkan, mengenakan jilbab tidak melihat sebuah kesiapan sebab ini sebuah perintah dari Allah SWT.

Ketika ada seorang wanita muslim tidak berhijab atau sudah berhijab namun melepasnya, mereka harus mengkhawatirkan dirinya.

Sebab Allah SWT telah memberikan jalan petunjuk dan hidayah, namun ketika mereka menyimpang, bisa jadi Allah SWT menyimpangkan ia selama-lamanya.

Allah SWT tidak akan menoleh dan peduli dengannya lagi. Allah SWT berfirman:

“Maka ketika mereka melenceng (dari jalan yang lurus) niscaya Allah lencengkan hati-hati mereka.” (Ash-Shaff/61:5)

Baca juga:  Tingkatkan Mutu SDM Gandeng Generasi Industri Pariwisata

“Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasulullah shalallahu alaihi wassalam agar dia menyuruh wanita-wanita mukmin, istri-istri dan anak-anak perempuan beliau agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Sebab cara berpakaian yang demikian membedakan mereka dari kaum wanita jahiliah dan budak-budak perempuan.” (Tafsir Ibnu Katsir)

Bahkan ada ancaman bagi wanita muslim yang sudah baligh namun tidak berhijab yakni tidak bisa mencium bau surga.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

Apakah Boleh Melepas Hijab di Rumah?

Perihal kapan seorang muslimah boleh membuka jilbabnya, hal ini dijelaskan pada surat An-Nur ayat 31, yang artinya:

Baca juga:  Ribuan Banteng Tua Balik Kandang Siap Menangkan Agustin - Iswar

Katakanlah kepada wanita yang beriman:

“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Demikian hukum berjilbab dan melepas jilbab bagi kaum wanita. Semoga menjadi ilmu dan diamalkan bagi pemeluknya. (*/jan)