Layanan Kacamata JKN-KIS Tak Perlu ke Rumah Sakit

SOSIALISASI: Petugas BPJS Kesehatan Cabang Semarang melakukan sosialisasi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mengenai Penjaminan Kacamata di FKTP.
SOSIALISASI: Petugas BPJS Kesehatan Cabang Semarang melakukan sosialisasi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mengenai Penjaminan Kacamata di FKTP.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sebagai Optimalisasi pelaksanaan rujukan horizontal sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3, 7, dan 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, dan sekaligus pengoptimalan pelayanan kacamata dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Semarang melakukan sosialisasi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mengenai Penjaminan Kacamata di FKTP.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh BPJS Kesehatan Cabang Semarang, pada Semester I tahun 2019, gangguan refraksi menduduki peringkat pertama diagnosa yang paling banyak dirujuk ke rumah sakit. Prosentase rujukan ke poli mata juga tinggi, yaitu lebih dari 15 % dari total rujukan ke rumah sakit dan lebih dari 40% rujukan ke Poli mata merupakan kasus yang membutuhkan pelayanan kacamata.

Melihat tingginya angka rujukan ke poli mata, BPJS Kesehatan Cabang Semarang bersamadengan 17 Kantor Cabang BPJS Kesehatan lainnya di Indonesia melakukan uji coba Pelayanan Penjaminan Kacamata di FKTP mulai 1 November 2019, dalam rangka penguatan peran dan fungsi FKTP serta meberikan kemudahan pelayanan kacamata bagi Peserta tanpa harus mengantri di Rumah Sakit.

Pelayanan kacamata di FKTP sebetulnya telah sejalan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 514 Tahun 2015 tentang Panduan Praktek Klinis Bagi Dokter Di FKTP yang menjelaskan bahwa pemeriksaan refraksi merupakan salah satu kompetensi dokter pelayanan primer yang harus tuntas ditangani di FKTP. Disamping itu, PERDAMI (Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia) juga telah memberikan rekomendasi bahwa penanganan kasus refraksi ringan/sederhana secara tuntas adalah sampai dengan meresepkan kacamata oleh Dokter Umum di FKTP.

“Sejalan dengan Panduan Klinis Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, untuk menjalankan peresepan kacamata di FKTP, bagi FKTP yang mampu memberikan pemeriksaan refraksi sampai dengan meresepkan kacamata maka peserta cukup datangke FKTP terdaftar untuk dilakukan pemeriksaan serta legalisasi pelayanan, dan selanjutnya dokter FKTP akan menuliskan resep kacamata untuk diserahkan ke Optik sesuai mapping,” ujar Asri Wulan, dari Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Semarang.

Kriteria FKTP Mampu adalah FKTP yang telah memiliki dokter yang kompeten untuk pemeriksaan refraksi dan atau Refraksionis/Optisien dan memiliki Sarana Prasarana berupa peralatan pemeriksaan refraksi yang dibutuhkan. Antara lain : Kartu Snellen, Kartu Jaegger, Trial Lens, Pin hole atau auto refraktometer.

Bagi FKTP yang tidak dapat memberikan pemeriksaan refraksi sampai dengan meresepkan kacamata, maka peserta dating ke FKTP terdaftar untuk mendapat rujukan ke optik mapping, untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan refraksi dan memperoleh print out hasil pemeriksaan visus oleh Optik untuk dilegalisasi oleh FKTP. Apabila telah dilakukan legalisasi oleh FKTP terdaftar, maka peserta dapat menyerahkan resep kacamata tersebut ke Optik kembali untuk dibuatkan kacamata.

“Untuk Kota Semarang dan Kabupaten Demak, setiap Optik kami mapping kan dengan beberapa FKTP berdasarkan wilayah kecamatan, sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi peserta karena lebih dekat. Untuk prosedur pelayanan kacamata di FKTP serta informasi Optik yang melayani bisa diperoleh di FKTP tempat peserta terdaftar,” tambah Asri.

Pelayanan kacamata di FKTP sebelumnya sudah dilakukan di Puskesmas Gunungpati yang merupakan bentuk kerjasama dengan Universitas Diponegoro dalam program Pengabdian Masyarakat. Amir Ghozali, selaku kepala Puskesmas Gunungpati menyambut baik rencana ujicoba pelayanan kacamata di FKTP mengingat Puskesmas nya telah memiliki Poli Mata dan memiliki sarana dan prasarana yang cukup lengkap untuk pemeriksaan mata seperti : Snellen Cart, Kartu Jaeger, Trials lens, pin hole, Slit Lamp dan Autorefraktometer (aln/muz)