Layanan Perpajakan Tatap Muka di Kendal Dihentikan

JATENGPOS.CO.ID, KENDAL – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menutup sementara layanan pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Penutupan tersebut berlaku mulai 16 Maret sampai dengan 5 April 2020. Hal tersebut juga berlaku di KP2KP Kendal. Langkah penghentian sementara pelayanan di Kantor Pajak tersebut sejalan dengan langkah pemerintah mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Kepala KP2KP Kendal, Bisuk Hangoluan menjelaskan, peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini. Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP.

Baca juga:  Hendi Kawal Penyaluran BLT Minyak Goreng

“Kebijakan ini memang secara langsung sudah disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementrian Keuangan RI dimana semua kantor pajak menutup layanan tatap muka termasuk di KP2KP Kendal Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya. Kalau ditempat kami wajib pajak masih dapat menggunakan fasilitas WA ke nomor 0294 381849,” ungkapnya.

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

iklan

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  PPIH: 10.040 Haji Jateng dan DIY Sudah Kembali ke Daerah Asal

Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.

“Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak termasuk KP2KP Kendal tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing,” pungkasnya.(fid/akh)

iklan