LBH Pers Desak Kapolri Usut Perusakan Radar Bogor

Ilustrasi.

 

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengusut tuntas peristiwa perusakan kantor Radar Bogor oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan kader PDIP. Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin mengatakan, pengusutan itu harus dilakukan tanpa menunggu pelaporan atau pengaduan dari pihak korban.

Melalui siaran persnya kepada Jatengpos.co.id, Nawawi mengatakan, pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) harus memberikan sanksi terberat kepada kader yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum.

“Penghalangan kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan pengrusakan di kantor redaksi Radar Bogor adalah bentuk pelanggaran hukum,’’ ujarnya.


Dikatakan, Ketua Dewan Pers juga harus proaktif berkomunikasi dengan pihak kepolisian dalam hal mendesak pengusutan lebih lanjut dari tindakan penggerudukan dan kekerasan terhadap Radar Bogor. Hal ini sesuai dengan mandatnya dalam Pasal 15 UU Pers yang berbunyi, “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen”.

Baca juga:  Komnas HAM: Prioritas Pemerintah di 2018 Infrastruktrur, soal HAM Luput

Sebelumnya, pada Rabu 30 Mei 2018, Kantor Radar Bogor didatangi oleh sekolompok massa yang mengatasnamakan dari PDIP Bogor. Mereka datang sambil marah-marah, membentak dan memaki karyawan, bahkan mengejar staf melakukan pemukulan, merusak properti kantor. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kader PDIP ini berawal dari keberatan headline Radar Bogor yang berjudul Ongkang-ongkang kaki dapat Rp 112 Juta. (drh/udi)