JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG –Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng melaksanakan lelang iklan kampanye dan sosialisasi Pilgub 2018 mepet dengan waktu pelaksanaan pemasangan iklan di media massa mendapat sorotan dari LSM Andalan Jeli Tangguh (AJT). Pasalnya, langkah itu diduga merupakan modus untuk korupsi.
“Apa yang dilakukan KPU dengan memepetkan waktu lelang itu diduga merupakan modus untuk korupsi. Ini pola yang sangat busuk sekali. Apalagi anggaran di KPU sangat besar sekali,”ungkap anggota AJT, Eko Haryanto, Senin (11/6).
Jarak waktu lelang dengan pelaksanaan pemasangan iklan di media massa yang hanya 10 hari itu sangat tidak realistis sama sekali. “Masak dilelang tanggal 31 Mei, tanggal 10-23 Juni harus sudah dipasang. Ini mepet sekali. Tahapan Pilgub Jateg kan sudah lama sekali ditetapkan. Patut dicurigai ada apa dengan KPU Jateng ini,”tegasnya.
Menurutnya, KPU sebagai penyelenggaran pemilu harusnya member contoh yang baik. Bukan malah diduga merekayasa lelang segala, yang tujuannya untuk mencari keuntungan. “Ini kan malah menciptakan bibit korupsi.
Untuk itu, Eko Haryanto yang juga Koordinator Monitoring Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng ini minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng segera bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo membantah kalau lelang iklan kampanye dan sosialisasi di media massa sengaja dipepetkan. Menurutnya, bagian pengadaan sudah berhitung waktu untuk pengadaan.
“Kalau dibilang sengaja dipepetkan itu tidak benar. Terkait surat tugas tergantung dari kesiapan dan ketersediaan bahan dan materi yang akan dilelang,”jelasnya, Senin (11/6).
Menurutnya, untuk pengadaan langsung mekanismenya juga tidak mudah dan sangat panjang. “Pengadaan bisa dilakukan kalau spesifikasi dan barang yang dilelang sudah ada. Dalam konteks kampanye, KPU hanya memfasilitasi sedangkan bahan yang memproduksi pasangan calon.(udi)