Lengek Squad Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong, Digulung Polda Jateng

Dihadirkan : Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi tengah memintai keterangan Lima tersangka penadah dan penjual mobil bodong sindikat Lengek Squad Pati, di Mapolda Jateng. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Tim Ditreskrimum Polda Jateng menangkap lima orang tersangka anggota sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong.Selain menangkap para tersangka, juga menyita dua puluh mobil dan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

Keberhasilan ungkap kasus tersebut dirilis oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (9/1).

Dikatakan Kapolda Jateng, lima tersangka yang ditangkap tersebut, berinisial AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati dan MNS asal Jepara Jawa Tengah.

“Kelima tersangka yang di tangkap ini, merupakan bagian dari kelompok yang bernama “Lengek Squad” yang berpusat di Pati Jawa Tengah,” ujarnya.


Lebih lanjut, Kapolda menambahkan, para anggota Lengek Squad itu berjumlah sekitar 30 orang dan sudah beroperasi sejak tahun 2017.

Baca juga:  KPK Tangkap Tangan Anggota DPR Diduga dari Golkar

Dalam aksinya, mereka saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan yang di akomodir melalui grup WA.

“Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga jauh dibawah pasaran umum. Pada kasus ini yang dirugikan adalah Corporate perusahaan-perusahaan leasing,” jelas Kapolda

Ditempat yang sama, Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menerangkan, terbongkarnya  kasus ini berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati

“Dari laporan tersebut, aparat Ditreskrimum melakukan pengembangan dan menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok Lengek Squad,” kata Kombes Pol Johanson.

Baca juga:  Trio Rider Perancis Bakal Ramaikan TGAIC 2019 Boyolali

Dijelaskan, setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan oleh sindikat spesialis tindak kejahatan penadah mobil bodong (tidak bersurat).

“Kami lakukan pengejaran dan penangkapan dengan hasil di Jepara dan Pati ditangkap empat orang tersangka. Lalu berselang hari, kita tangkap lagi satu tersangka lyang berinisial MNS di Jawa Barat,” jelasnya.

Aktivitas para tersangka tersebut, membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil keuntungan yang tinggi.

“Misal, pajero harga Rp 180 juta lalu dijual 210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB nya, mobil tersebut  ditampung di Pati dan dijual lagi, Keuntungan sekitar 30 – 40 juta,” terangnya.

Baca juga:  Slamet Kembali Pimpin PDIP Demak

Dirkrimum Polda Jateng mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah membeli kendaraan (mobil) dengan harga jauh dibawah pasaran apalagi tidak ada dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah

“Terhadap masyarakat yang telah terlanjur membeli kendaraan seperti di atas. Kami menghimbau agar segera melapor polisi atau berkoordinasi dengan pihak lembaga pembiayaan bila terjadi over kredit,” tutup Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.

Dari ungkap kasus tersebut, Polda Jateng terus melakukan penyidikan kasus dengan pengembangan pengejaran kepada orang-orang yang dicurigai yang terafiliasi kepada kelompok Lengek Squad tersebut.

Atas tindak kejahatantan, para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (ucl)