Lihat Burung Love Bird di Tempat Sepi, Tiga Pemuda Ini tak Kuat Menahan Nafsu

Tiga tersangka pembawa kabur burung Love Bird diamankan polisi dan harus menjalani proses hukum lebih lanjut. FOTO:EKO SUTOPO/JPNN

JATENGPOS.CO.ID. PURWOREJO- Tiga pemuda pelaku pencurian burung kepergok warga dan dibekuk polisi. Para pelaku berinisial JP (27), AF (21) dan TK (26), ketiganya warga Desa Sukowuwuh Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kholid Mawardi SH, menerangkan bahwa para pelaku kepergok saat membawa sangkar burung milik korbannya di Dusun Jati RT 03 RW 03 Desa Nglaris Kecamatan Bener pada bulan Desember 2017 lalu.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB ketika JP berboncengan dengan AF menggunakan sepeda motor. Sementara pelaku TK berboncengan dengan BY yang saat ini menjadi buronan Satreskrim Polres Purworejo.

Baca juga:  Bermain Santun di Lapangan, Sss 07 Semarang Terpilih Menjadi Tim Fair Play di Danone Zona Jawa 2019

“Keempat pelaku bermaksud untuk mencari warung kopi dan membeli bensin. Sesampai di lokasi melihat satu buah sangkar burung berisi satu ekor burung love bird warna kuning menggantung di atap teras depan rumah korban,” terangnya, Sabtu (13/1).

iklan

Merasa kondisi sekitar sepi dan dianggap aman, keempat pelaku tak kuat menahan nafsu untuk mencuri. Mereka berhenti di samping rumah korban. Secara diam-diam mengambil sangkar burung yang digantung di emperan rumah korban. Hingga akhirnya mereka berhasil menggasak burung beserta sangkarnya.

“Karena korban sedang tidur sehingga aksi tersangka tidak ketahuan,” ungkapnya.

Tidak cukup sampai di situ, untuk kedua kalinya keempat pelaku juga menggasak sangkar burung yang berada di sebuah rumah tidak jauh dari lokasi pertama. Jarak antara TKP 1 dan TKP 2 hanya kurang lebih 20 meter saja. Lagi-lagi mereka berhasil membawa kabur dua sangkar yang berisi empat ekor burung perkutut.

Baca juga:  Satu Pelajar Meninggal Akibat Tawuran

Namun, saat hendak kabur, korban Sugiyono (42) warga Dusun Jati RT 03 RW 03 Desa Nglaris Kecamatan Bener melihat aksi empat pria itu. Karena sadar aksinya diketahui korban, mereka berusaha melarikan diri dan membuang semua hasil curiannya.

“Saat itu Sugiyo hanya mampu menangkap TK dan selanjutnya membawa ke Polsek Bener,” bebernya.

Di hadapan petugas kepolisian, TK menyebutkan tiga rekannya yang ikut dalam tindak pencurian itu. Hinga akhirnya polisi berhasil membekuk dua pelaku yakni JP dan AF tanpa perlawanan. Sementara BY berhasil lolos dari pengejaran petugas.

Kini, berkas perkara pencurian itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Purworejo dan menunggu proses hukum selanjutnya.

Baca juga:  Jaksa Agung Anggap Pledoi Aman Abdurrahman Angin Lalu

“Kami akan terus melakukan pencarian terhadap tersangka yang masih buron,” tandasnya. (top/jpnn/muz)

iklan