Lima Anggota Setia Hati Terate Ditetapkan Tersangka 

TERSANGKA : Lima pelaku kasus  pengeroyokan di Genuk Semarang, tengah dihadirkan pada giat ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka kasus pengereyokan yang terjadi di wilayah Genuk pada Sabtu (27/7) pekan lalu, sekira pukul 04.00 WIB.

Kelima pelaku tersebut masing-masing bernama Shakhih Yudi Ardinata (22), Gravaldi Sutan (23), M. Rizal Sahidudin (24), Galih Pandu Kirana (27) dan Rendi Dafid Saputra (19).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, meski lima pelaku tersebut sudah diamankan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan diduga masih ada pelaku pengeroyokan lain.

“Untuk sementara jumlah lima orang. Akan dilakukan pengembangan lagi. Kami ada rekaman video. Saat mereka datang ada yang masih memakai seragam silat,” katanya, di mapolrestabes Semarang, belum lama ini.

iklan
Baca juga:  All New Honda Civic Pertegas Performa Sedan Sporty Berteknologi Tinggi

Lanjut Kompol Andika, untuk korban pengeroyokan,  sempat dirawat di Rumah Sakit karena mengalami luka -luka di bagian kepala.

“Saat ini korban sudah sehat, meski usai pengeroyokan ada luka di bagian kepala bekas luka kecelakaan yang lama,” ujarnya.

Di hadapan polisi dan awak media, Rendi salah satu pelaku mengaku, awalnya pengeroyokan tersebut dipicu karena tersinggung karena korban bernama Yuli Susanto (23) melakukan live Tiktok dengan mengenakan kaos bertuliskan PANATIK (Pasukan Anti Kirik/Anjing) dengan gambar anjing yang disilang pada hari Jumat (26/7) malam.

Rendi menyebut, bahwa kaos berlogo itu, di wilayah Jawa Timur sering menyinggung perguruan pencak silat lain.

“Soalnya orang yang pakai baju itu di Jawa Timur suka nyinggung kelompok lain. Sebenarnya korban tidak nantang – nantang. Saya sama  dia itu satu kontrakan,” terangnya.

Baca juga:  Cuaca Ekstrim, Jadi Momentum Kampanyekan Penghijauan

Usai melihat video live tersebut, Rendi mengakui telah menghubungi rekannya Yudi dan mendatangi korban.

“Kami mendatangi korban, lalu saya minta kaosnya. Terus korban minta maaf dan disamperin lagi sama lainnya,” tandasnya.

Sedangkan pelaku lainya bernama Yudi menerangkan, awalnya ia pergi ke acara perkumpulan Perguruan di Kabupaten Semarang, lalu dengan masih mengenakan seragam berlogo PSHT, dia datang lagi ke kontrakan korban di Genuk Semarang.

“Saya ke acara Ungaran. Waktu pulang ada kabar Pagar Nusa ajak der. Saya khawatir Rendi di sana. Saya datang, sudah ada beberapa orang yang melakukan pengeroyokan itu, saya nyepak punggung,” katanyam

Dalam keteranganya, Yudi mengatakan tidak tahu orang-orang lain yang menghajar korban.

Baca juga:  Dian Kartika Rini Berikan Bantuan APD ke Puskesmas dan Bidan

“Saya nggak tahu siapa saja yang mengeroyok korban, kalau ga salah ada sekitar 10 orang,” tutup Yudim

Atas perbuatannya tersebut,  para pelaku disangkakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ucl/jan)

iklan