
JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kasus tindak pidana KKN yang melibatkan 5 (lima) oknum pelaku dari anggota Polda Jateng dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 resmi dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin (20/03).
Adapun kelima calo rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terlibat yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Usai sidang pelaksanaan etik yang digelar hari ini di Mapaloda Jateng, Senin (20/03). Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Al-Qudussy menyampaikan progres penanganan dari OTT yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Humas Polri.
Tidak hanya disanksi PTDH, kelima oknum tersebut juga akan mengikuti proses pemeriksaan terkait kasus pidana.
“Selain diputuskan sanksi PTDH, ke lima tersangka saat ini juga sedang dilakukan proses pidana. Penyidik kami berupaya untuk melengkapi sejumlah alat bukti sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP”, terang Kombes Pol M Iqbal, di Mapolda Jateng usai sidang etik digelar.
Pihaknya menambahkan, proses penyidikan terhadap perilaku KKN rekruitmen calon bintara tersebut akan terus berjalan secara proporsional.
Saat di singgung alasan penjatuhan hukuman, M Iqbal menjelaskan, bahwa terdapat berbagai aspek seperti yuridis dan psikologis yang membuat Kapolda Jateng menjatuhkan hukum PTDH kepada lima anggota tersebut.
Dan Jumlah yang diperoleh para calo dari beberapa calon siswa sangat fantastis, nominalnya capai Rp 9 Miliar.
“Hasil yang dikumpulkan sekitar Rp 9 Miliar. Ini jumlah keseluruhan. Kami akan terus melanjutkan kasus tersebut hingga selesai,” tegas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Pihaknya menuturkan, jumlah tersebut didapatkan melalui para calo dari beberapa calon siswa dengan nominal yang beragam, mulai dari Rp 200 hingga 300 jutaan.
Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Div Propram Polri, uang yang telah diterima kelima tersangka tersebut telah dikembalikan ke keluarga calon siswa Bintara 2022. (ucl)