JATENGPOS.CO.ID.TEGAL – Tim Saber Pungli kembali menangkap oknum yang meresahkan masyarakat. Aksi pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap awak angkutan langsung ditindak. Hasilnya, empat pemuda asal Kota Tegal dan satu pemuda asal Pemalang langsung harus mempertanggungjawabkan di depan hukum.
Mereka adalah YA, 30: AL, 24: BS, 29: dan AD, 29, warga Kota Tegal dan JH, 38, warga Kabupaten Pemalang. Kelimanya tertangkap tangan melakukan pungli terhadap para sopir yang melewati Jalur Pantura dan jalan protokol Kota Tegal.
Wakapolres Tegal Kota selaku Kasatgas Saber Pungli Kota Tegal Kompol Pri Haryadi SH menegaskan, modus pelaku dengan cara meminta uang pada para sopir saat berhenti di traffic light. Kelima pemuda itu diamankan di Mapolres pada Sabtu (10/3).
”Mereka kami amankan dari 3 lokasi yang berbeda. Di antaranya, lampu merah terminal, Jalan AR Hakim dan Jalan Pangeran Diponegoro,” bebernya Senin (12/3).
Kompol Pri Haryadi menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat khususnya para pengguna jalan yang resah karena dipalak oleh sejumlah pemuda pengangguran.
”Dari informasi itu, Pokja penindakan di-backup personel Sabhara langsung melakukan penyelidikan, dan mendapati ada beberapa orang yang sedang melakukan aksi pungli,” ungkap Pri.
Sementara dari hasil penangkapan terhadap para pelaku pungutan liar tersebut, tim pokja penindakan Saber Pungli mengamankan barang-bukti sejumlah uang tunai sebesar Rp 120.000.
”Atas perbuatan kelima tersangka tersebut akan dikenakan pasal 504 KUH Pidana, yakni meminta-minta di tempat umum,” jelasnya. (gus/fat/jpnn/muz)