JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI -Satreskrim Polres Wonogiri menangkap lima orang yang diduga terlibat aksi tindak pidana pencurian kayu hutan milik Negara. Mereka menebang kayu pada Rabu (3/1) di wilayah Dusun Melati, Desa Keloran Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri.
Perbuatan mereka diketahui warga. Kemudian warga melaporkan ke Satreskrim Polres Wonogiri. Atas laporan itu, Satreskrtim Polres Wonogiri menindaklanjutinya, dan berhasil menangkap mereka berserta barang buktinya.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede SH.MIK melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Kariri SH menjelaskan, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian kayu milik negara (illegal loging), sesuai peran masing masing.
Yaitu Widodo (53) warga Timang Wetan Wonokarto Kecamatan Wonogiri. Dia dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a jo pasal 12 huruf d dan atau Pasal 87 ayat (1) huruf a Jo pasal 12 huruf k UURI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Kemudian Sugiyanto (38) sebagai Penebang atau Penjual. Tukang las ini adalah warga Cemetuk Lorog Tawangsari Kecamatan Cemetuk Sukoharjo. Ketiga Sunardi (40) Pedagang alamat Melati Keloran Selogiri Wonogiri. Lalu Sriyanto (32) alamat Tenulus Keloran Selogiri.
Lalu Sadimin (61th) Perdagangan alamat Melati Keloran Selogiri. Merrka ini dijerat pasal 82 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 12 huruf (b) dan atau pasal 83 ayat (1) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau Pasal 87 ayat (1) huruf c Jo pasal 12 huruf m Undang – undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 ratus dan paling banyak Rp 2.5 miliar.
Kemudian Antonius Widayat (46) alamat Timang Wonokarto Wonogiri. Dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a Juncto pasal 12 huruf d UURI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2.5 miliar.
“Mereka sudah resmi kita tahan sejak kemarin,” kata Muhammad Kariri. Dijelaskan pencurian itu menggunakan satu unit mobil Toyota pic up nopol B 9504 YC. Mobil tersebut dapat dihentikan di willayah Bulusulur Wonogiri. mereka mengangkut kayu sono keeling. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata penebangan kayu itu tidak dilengkapi surat surat, demikian juga ketika mengangkutnya. (bgs/saf)