JATENGPOS. CO. ID, SRAGEN – Limbah aspal proyek perbaikan jalan nasional Sragen – Ngawi, tepatnya di Dukuh Tunjungan, Desa Banaran, Sambungmacan, Sragen diduga dijual belikan. Limbah aspal merupakan bekas kerukan jalan ini dijual ke Desa Bedoro, Sambungmacan, Sragen. Padahal penjualan limbah aspal tidak diperbolehkan, lantaran termasuk aset negara, Sabtu (4/5).
Aktifis Gerakan Peduli Masyarakat Sragen (GPMS), Sumardi mengungkapkan saat ini memang ada perbaikan jalan nasional wilayah Sragen Timur dengan dengan menggunakan alat Cold Milling Machine untuk mengelupas aspal yang bergelombang di daerah perbatasan Sragen-Ngawi, tepatnya Tunjungan,Banaran, Sambungmacan Sragen.
Aspal hasil kerukan lalu di kumpulkan di bahu jalan, yang sedang dalam perbaikan disekitaran ruas jalan nasional tersebut.
“Namun setelah diamati dan diawas, ada sebagian limbah aspal bekas bongkaran
dibuang ke desa di daerah Bedoro. Diduga limbah itu sengaja di jual ke warga,” papar Sumardi.
Menurut Sumardi, meski kategori limbah namun bongkaran aspal itu merupakan aset negara, sehingga untuk jual belinya harus jelas.
” Sedangkan sopir pengangkut limbah aspal itu saat dutanya dia hanya menjawab cuma di suruh mengangkut saja,” tutur Sumardi.
Dikatakan Sumardi, seharusnya material bongkaran aspal dari proyek jalan nasional Itu tidak boleh dijual belikan secara sembarangan dan menjualpun harus melalui proses yang resmi, karena itu merupakan aset Negara.
Sumardi menduga adanya permainan orang-orang proyek dan pengawas dari PUPR Nasional di lokasi perbaikan jalan nasional Sragen Timur.
Sumardi berharap kepala PPK PUPR Nasional Jalan Sragen Timur bisa segera menegur pengawas PUPR dan Kontraktornya.
Sementara Kepala BPJN wilayah Soloraya Emi belum bisa memberikan penjelasan soal status limbah aspal itu apakah diperbolehkan untuk dijual belikan. Lantaran saat dikonfirmasi melalui pesan singkat melalui telepon pribadinya belum ada jawaban. (ars/jan)