
JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Solo memusnahkan produk obat tradisional ilegal senilai dengan nilai Rp 336.831.300, Rabu (30/8/2023).
Produk obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan tersebut terdiri atas 571 jenis atau sebanyak 20.041 pieces, disita dari kegiatan penindakan selama tahun 2022 dan 2023.
Acara pemusnahan tersebut juga disaksikan pejabat lintas sektoral dari Balai Besar POM Semarang, Polres Karanganyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Solo.
“Barang sitaan produk obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan merupakan hasil penindakan di Sukoharjo dan Karanganyar, dari tiga distributor obat tradisional.” Kata Kepala Loka POM Solo, Muhammad Fajar Arifin.
Fajar menyebut pemusnahan barang sitaan itu sesuai Pasal 45 ayat 4 KUHAP yang berbunyi benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan dirampas untuk kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.
Proses pemusnahan produk obat tradisional dilakukan dengan menggandeng PT Arah Enviromental Indonesia yang bergerak di bidang pengangkutan dan pengolahan limbah bahan berbahaya.
Selama ini, Loka POM Solo tak pernah berhenti mengedukasi masyarakat soal pengawasan obat dan makanan. Hal ini bagian dari upaya preventif agar masyarakat memahami produk obat tradisional yang legal atau ilegal.
Menurut Fajar, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat masih beredar di masyarakat.
“Tingkat konsumsi obat tradisional di Soloraya cukup tinggi. Ini yang perlu diwaspadai masyarakat di Soloraya. Kami harap masyarakat juga ikut mengawasi, kalau ada temuan yang mencurigakan laporkan pada kami,” pungkasnya. (Dea)