Lumajang Raih Penghargaan, Kementan Kampanyekan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

ASRI HIJAU : Salah satu lahan pertanian di Kabupaten Lumajang yang mendapatkan penghargaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Foto : Kementan
ASRI HIJAU : Salah satu lahan pertanian di Kabupaten Lumajang yang mendapatkan penghargaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Foto : Kementan

JATENGPOS.CO.ID, LUMAJANG – Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan Kampanye Aksi Nyata Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Pendopo Arya Wira Raja Kabupaten Lumajang, Kamis (30/01/2020). Dalam kesempatan ini, Kementan juga memberikan penghargaan untuk Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Menurut Bupati Lumajang Thoriqul Haq, daerah di Jawa Timur ini sangat peduli terhadap pengendalian alih fungsi lahan.

“Aksi nyata sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Lumajang terhadap pengendalian alih fungsi lahan. Buktinya, Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) No. 7 Tahun 2018. Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Kementerian Pertanian di bawah komando Bapak Syahrul Limpo yang telah memberikan apresiasi kepada Lumajang,” paparnya.

Di Lumajang, LP2B sudah melewati komunikasi, sosialisasi, dan supervisi. Hingga kemudian ditindaklanjuti dengan aksi UU 41 2019 dan Perda No 7 tahun 2018.

iklan

LP2B Lumajang sendiri mencakup 20 Kecamatan, 6 Kelurahan, 170 Desa, 32.331,83 hektare lahan, dan 82.627 petani.

Apresiasi diberikan Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy terhadap kepedulian Kabupaten Lumajang.

Baca juga:  Tingkatkan Produksi Padi, Kabupaten Bandung Andalkan Pembangunan RJIT

“Apresiasi kami berikan terhadap komitmen penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan kami sampaikan kepada semua pihak, khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang, karena telah mengamankan ketersediaan lahan pangan melalui Penetapan LP2B,” ujar Sarwo Edhy.

Ditambahkannya, kesuksesan penetapan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Lumajang, telah dilengkapi dengan digitasi lahan yang dilindungi tersebut. Proses itu pun tak lepas dari peran aktif berbagai pihak, seperti jajaran Pemerintah Desa / Kelurahan, Camat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pertahanan Nasional (BPN), Kelompok Tani hingga Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA).

“Ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Sebab, lahan merupakan faktor produksi yang utama dan tidak tergantikan dalam pembangunan pertanian, karena sampai saat ini produksi pertanian masih berbasis lahan. Di sisi lain, secara filosofis lahan memiliki peran dan fungsi sentral bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris karena memiliki nilai ekonomis, nilai sosial budaya dan religius,” jelasnya.

Baca juga:  Pemerintah Cairkan Rp2,06 Triliun ke Gugus Tugas COVID-19

Sarwo Edhy menjelaskan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor pertanian, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini terkait dengan pengaturan jaminan ketersediaan pangan telah diundangkan melalui Undang- Undang Nomor 41 tahun 2009, beserta turunannya. Dalam peraturan tersebut diamanatkan agar ditetapkan KP2B, LP2B dan LCP2B dalam Perda RTRWN, RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menurutnya, dalam kesempatan ini Kementan juga akan memberikan Insentif kepada kelompok tani melalui fasilitasi pemanfaatan dana KUR.

“Program KUR ini diharapkan sebagai penggerak pembangunan pertanian pedesaan menuju pertanian maju, mandiri dan modern. Pada tahun 2020 dialokasikan dana KUR sebesar Rp50 T yang diperuntukan untuk komoditi tanaman pangan sebesar Rp 14,23 T, untuk komoditas hortikultura sebesar Rp 6,39 T , komoditas perkebunan sebesar Rp 20,37 T dan komoditas peternakan sebesar Rp 9,01 T. Selain itu salah satu upaya konkrit untuk menjamin usaha pertanian adalah program Asuransi Usaha Tanaman Pangan (AUTP) yang pada tahun 2020 ini ditargetkan untuk seluas 1 (satu) juta ha. Diharapkan para petani yang hadir pada saat ini, ikut dalam program KUR maupun asuransi,” ujarnya.

Baca juga:  Upaya Pompanisasi Menyelamatkan Sawah Kekeringan di Indramayu

Sarwo Edhy mengaku senang dengan antusias yang diperlihatkan dalam kampanye ini. Sebab, pesertanya sangat banyak dan berasal dari seluruh penjuru Kabupaten Lumajang. Terdiri dari Bupati, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, seluruh OPD tingkat II Kabupaten Lumajang, Penyuluh Pertanian, Camat, Petani dan seluruh stakeholder terkait, serta Pejabat tingkat Provinsi terdiri dari Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Kepala Biro SDA dan Kepala Kantor Pertanahan Jawa Timur.

Sebagai tindak lanjut, pertemuan ini diharapkan menjadi salah satu trigger untuk semua Pemerintah Daerah bersama sama dengan petani untuk mau sama-sama melindungi lahan lewat penetapan LP2B. “Karena peran penting pemerintah daerah sangat vital untuk kemajuan pertanian di tanah air,”pungkasnya. (**)

iklan