JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Kepala Desa (lurah) Hadiluwih, Kecamatan Sumbarlawang Wiranto ditahan Polres Sragen. Dia terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) yang mengakibatkan kerugian negara Rp 419 juta. Polres Sragen segera melimpahkan perkara kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menyampaikan saat ini tersangka Wiranto sudah ditahan di Polres Sragen. Terkait proses pelimpahan di Kejari, pihaknya menyatakan berkas sudah dinyatakan lengkap. ”Proses ke Kejaksaan sudah dikirim, tidak lama limpahkan ke tahap dua,” terangnya, Jumat (8/12).
Kapolres menyampaikan untuk dana DD/ADD di Desa Hadiluwih yakni Rp 1,2 Miliar. Namun dengan tindakan yang dilakukan tersangka Wiranto baik menggunakan anggaran fiktif, mark up anggaran, ataupun pemotongan intensif, total kerugian yakni mencapai Rp 419 juta. Angka tersebut berdasarkan audit BPK RI. ”Salah satu dari 22 laporan yang masuk kesini (Polres,red),” ujarnya.
Pihaknya menyampaikan selama ini kades tersebut bermain sendiri. Hanya saja secara teknis dia menggunakan posisinya untuk memberi perintah. ”Sementara ini kita menyimpulkan bahwa jumlah tersangka satu ini,” tandasnya.
Sementara itu pengacara tersangka Kades Wiranto, Fadhil Mansyuruddin menyampaikan kliennya tidak bersalah dalam masalah ini. Menurutnya penetapan tersangka pada saat ini bukan suatu permasalahan. Kebenaran nantinya akan disampaikan dalam persidangan. ”Kita ikuti proses hukum, dimana letaknya kesalahan akan gamblang di persidangan,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa ini masih sebatas dugaan. Bahan untuk membuktikan kebenaran akan disampaikan di persidangan. ”Kerugian ini selama ini tidak jelas, pemerintah dahulu masalahnya tidak antisipasi soal penganggaran DD/ADD. Mbah lurah selama ini tidak paham,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, tuduhan penyimpangan pembuatan talud di RT 06, hanya di kerjakan setengah. Selain itu penyimpangan di RT 07 pembangunan taludtidak dikerjakan sama sekali.
Ditambah lagi penyimpangan dalam pembuatan jalan Kedung Dowo – Mbibis dilakukan manipulasi angggaran. Selain itu ada pemotongan dana operasional RT dan penggelembungan sejumlah pengadaan, seperti sound system, televisi dan kursi balai desa. (ars/saf)