Mabuk, Teman Dikeroyok Lalu Dilempar ke Sungai

Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo bersama Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penemuan mayat yang merupakan korban pembunuhan. Foto:wijayanti/jateng pos

JATENGPOS.CO.ID. SOLO– Kejahatan akibat mabuk minuman keras (miras) kembali memakan korban. Tiga orang anak punk nekat mengeroyok dan menceburkan temannya ke sungai setelah terlibat cekcok.

Akibatnya, korban yang diketahui berinisial BDS (15), warga Gantiwarno, Klaten tewas. Dia dilempar ke Sungai Jenes, Senin (16/4) dan jenazah korban sempat membuat warga Pajang, Laweyan geger.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, terungkapnya pembunuhan tersebut berawal dari penemuan mayat yang tidak diketahui identitasnya pada Senin sore. Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan awal ditemukan tanda-tanda penganiayaan.

“Kami lakukan autopsi dan meminta keterangan dari saksi-saksi diketahui jika korban memang mengalami penganiayaan. Dan kami berhasil mengidentifikasi tersangka ada tiga orang yang telah menganiaya dan membuang korban ke sungai. Dan kemarin malam ketiga tersangka berhasil ditangkap,” papar Kapolresta, kemarin.

iklan
Baca juga:  Sosialisasi Empat Pilar Drs H Hamid Noor Yasin MM

Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa bermula ketika Minggu dini hari (15/4) sekitar pukul 00.30 WIB mereka bersama korban dan 15 orang lainnya pesta minum keras (miras) di barat Jembatan Kleco. Saat itulah muncul cekcok antara korban dengan salah satu pelaku, Michael Keanu Tasiam (19), warga Wonosari, Klaten yang dipicu karena korban mengatai pelaku “kethek” (kera,Red).

Tak terima, Melki berkelahi dengan korban di dekat jembatan. Namun setelah duel tersebut rupanya Melki tidak terima dan meminta bantuan dua temannya, MMA (17) dan Bambang Pamungkas Sapto (19), keduanya warga Kartasura, Sukoharjo untuk memukuli korban hingga tidak sadarkan diri. Pada saat itu, tubuh korban dilempar ke sungai.

Baca juga:  3,93 Juta Warga Jateng Masih Miskin

“Saat dilempar korban belum meninggal. Sehingga yang menyebabkan kematian karena dilempar dari jembatan dan hanyut,” papar Kapolresta.

Tiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua buah ponsel, satu buah dompet, satu buah gelang nilon warna hitam serta uang sebesar Rp20 ribu. (jay/saf/muz)

iklan