JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara terkait klaim Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Mahfud menyebut putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan,” kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, seperti dikutip detikcom, Minggu (28/5/2023).
Mahfud menilai informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Menurutnya, kepolisian harus turun tangan menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ucap Mahfud.
Pakar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus pemilu kembali ke Proporsional Tertutup atau coblos gambar partai. Menurutnya, informasi itu didapat dari orang yang sangat ia percaya kredibilitasnya.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat itu menjelaskan, putusan itu diklaim diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
“Pagi ini (kemarin, red) saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.
Dia turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (Bacapres).
“KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun. PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil “dicopet”, istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan,” kata Denny.
Juru bicara MK Fajar Laksono enggan merespons panjang lebar terkait isu tersebut. “Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak,” kata Fajar saat dikonfirmasi, Minggu (28/5).
“Setelah itu, perkara dibahas dan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” sambungnya.
Namun demikian, dia belum membeberkan kapan putusan tersebut akan dibacakan. “Soal kapan? Belum tahu, pada saatnya pasti diagendakan,” ungkap Fajar.
Adapun dalam informasi yang ia terima, Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya, 6 hakim MK menyatakan akan memutus Pemilu kembali ke proporsional tertutup. Sementara 3 hakim lainnya tetap terbuka. (dtc/kum/muz)