MAKI Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Banprov Jateng

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejati Jateng segera menetapkan tersangka yang diduga pelaku dugaan korupsi Banprov Jateng bidang pendidikan di Kendal dan Pekalongan.

“MAKI mendesak Kejati Jateng segera menetapkan tersangka yang diduga pelaku dugaan korupsi Banprov Jateng bidang pendidikan di Kendal dan Pekalongan. Ini sebagai bentuk keseriusan Kejati Jateng mengusut tuntas dugaan korupsi perkara ini,”tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui pers rilisnya, Selasa (26/8).

Menurut Boyamin, berdasar temuan dan catatan MAKIselama ini terkait dugaan korupsi banprov, Kejati Jateng dapat memulai dugaan pelaku atau calon tersangka dari mekanisme peng-anggar-an di penyusunan APBD Jateng oleh pihak eksekutif maupun legislatif.

“Kejati Jateng harus mampu menjerat terduga pelaku atau calon tersangka dari oknum DPRD Jateng yang diduga mendapat manfaat atau keuntungan dari proses penyusunan, penetapan dan pencairan banprov tersebut,”tegasnya.

Kejati Jateng juga harus mampu mengembangkan perkara ini kepada Dinas lain, yang menurut Boyamin diduga Dinas Perhubungan dan daerah lain yang mendapat kucuran banprov.

“MAKI mencadangkan gugatan Praperadilan apabila nantinya Kejati Jateng lamban dalam mengusut perkara ini,”tukasnya.(udi)