MAKI Laporkan Kasus Dugaan Penyelundupan Mobil Mewah Di Pelabuhan Tanjung Emas

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melaporkan dugaan Penyelundulan Mobil Mewah kepada Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY

di Jl. Ahmad Yani No.139, Pleburan Semarang.

Berdasarkan pengaduan masyarakat, terdapat dugaan tindak pidana Kepabeanan ( Penyelundupan ) mobil mewah merk Mercedes pada tanggal 15 bulan November tahun 2022 di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Boyamin Saiman Koordinator MAKI, mengatakan, pihaknya akan mengajukan permintaan untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan dugaan tindak pidana penyelundupan.

“Jika nantinya ditemukan unsur dan minimal ada dua alat bukti maka ditetapkan Tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna digelar dalam persidangan Pengadilan Negeri Semarang”, ujar.nya, kepada awak media, di Kantot Bea Cukai Ahmad Yani Semarang, Senin (6/3).

Di jelaskan, adapun data dari dugaan penyelundupan mobil mewah tersebut, adalah :

  1. Data Tertulis Dokumen Import dan Pembayaran Custom  :

  1. Perusahaan Importir : CV PRJC

  1. Perusahaan Pengangkut : PT PTGG.

  1. Kapal Pengangkut : KOT. Samba

  1. Jenis Barang : satu barang mesin Over Wrapping Machine 6 PK

  1. Total Bayar Kewajiban Bea Cukai  (Custom) : Rp. 63.974.000,-

  1. Data riel :

  1. Jenis Barang : Satu buah mobil utuh merk Mercedes warna abu-abu ( poto terlampir ).

  1. Perkiraan harga barang sekitar Rp. 500.000.000,-

  1. Dugaan Pelanggaran Kepabeanan dan kerugian negara  :

  1. Bahwa semestinya importir membayar pajak bea masuk custom untuk mobil mewah adalah sebesar 100% sehingga semestinya negara mendapatkan dana Rp.500.000.000,- namun dengan dugaan manipulasi barang dilaporkan mesin maka negara hanya mendapat dana Rp. 63.974.000,- sehingga kerugian negara sekitar Rp. 436.026.000,-

  1. Bahwa apabila dugaan penyelundupan ini dikenakan sanksi denda maka minimal denda adalah  sebesar 200% sehingga negara akan mendapatkan dana Rp. 1 Milyar.

  1. Bahwa apabila dikenakan sanksi pidana  terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

“Kami meminta penyelesaian secara hukum dan menolak penyelesaian dengan mekanisme pelelangan Barang Milik Negara dikarenakan diduga telah diketahui identitas perusahaan importirnya dan kami akan ajukan gugatan Praperadilan jika laporan ini diabaikan atau mangkrak”, tegas Boyamin.

Cahya Nugraha Kasi Bimbingan Kemasyarakatan dan humas Bea Cukai Ahmad Yani Semarang yang menerima langsung pelaporan tesebut, mengatakan, atas aduan masyarakat yang ditindak lanjuti MAKI, pihak segera menanggapi pelaporan tersebut.

“Tentunya aduan pelaporan ini langsung kami tanggapi sesuai dengan prosedur yang sudah di tetapkan. Dan yang paling penting, kami siap memberikan keterangan terbuka terkait kasus tersebut, tidak ada yang kami tutupi semua akan kami tangani sesuai prosedur”, terangnya, di hadapan awak media. (ucl)