JATENGPOS.CO.ID, Semarang – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan penanganan kasus kepabeanan dengan tersangka SS, importir besi, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Kami sudah mengirim surat ke Kejati Jateng yang intinya mempertanyakan penanganan perkara yang terkesan tertutup tersebut,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Semarang, Senin.
Kerugian negara dalam kasus tersebut, menurut dia, terjadi akibat proses impor yang diduga dilakukan oleh SS, pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama, yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditentutan undang-undang.
SS, kata dia, diduga memalsukan keterangan barang impor sehingga terdapat selisih bea masuk yang dibayarkannya.
“Tersangka ini menuliskan barang berupa pipa besi dalam dokumen impor. Padahal, produk yang diimpor berupa barang yang terbuat dari besi dengan nilai harga tinggi,” katanya.
Modus semacam itu, lanjut dia, dilakukan bertahun-tahun oleh tersangka.
Ia meminta kejaksaan tegas dengan mengajukan permohonan pencegahan dan penangkalan terhadap tersangka agar jangan sampai pergi ke luar negeri.
“Tersangka ini pengusaha besar yang sering berpergian ke luar negeri sehingga dikhawatirkan akan mempersulit pananganan perkara ini,” katanya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin membenarkan kejaksaan telah menetapkan SS sebagai tersangka dalam perkara dugaan pidana kepabeanan itu.
Ia menyebut kerugian negara akibat tindak pidana itu mencapai Rp34 miliar.
“Sudah tersangka. Tersangka dilakukan penahanan kota,” katanya. (udi/fid)