JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG- Pria bernama Andi Saputro (35) warga Jagalan, Semarang Tengah, dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Tembalang. Itu setelah pencuri spesialis tempat kos tersebut kepergok dan tertangkap warga saat beraksi di sebuah tempat kos yang berada di Kelurahan Kedungmundu, RT 04 RW 05, Kecamatan Tembalang, Sabtu (31/3).
Tak tanggung-tanggung, sebelum tertangkap dan dimasa warga hingga bengep, Andi sudah beraksi di tempat kos lain dua jam sebelumnya. Penangkapan pencuri spesialis tempat kos tersebut berawal saat Ari Fiyanti (34) pulang ke tempat kosnya di daerah Kedungmundu pada Jumat (30/3), sekitar pukul 22.00.
Sesampainya di kos ia langsung istirahat dan pada Sabtu (31/3) dini hari terbangun karena mendengar suara seperti benda terjatuh.
“Penghuni kos memergoki tersangka mengambil tas di dalam kamar kos. Korban kemudian berteriak dan didengar oleh tetangga kos korban. Di dalam tas korban ada handphone, uang, dan beberapa barang berharga lainnya,” kata Kapolsek Tembalang Kompol Budi Rahmadi saat dikonfirmasi, Selasa (3/3).
Dua tetangga kos korban yang mendengar teriakan tersebut kemudian langsung mengejar tersangka. Tersangka akhirnya tertangkap dan sempat mendapat pukulan dari warga. Setelah itu warga menghubungi Polsek Tembalang dan langsung digelandang ke Mapolsek Tembalang.
“Tersangka ini dua jam sebelum beraksi di Kedungmundu sudah beraksi di tempat lain yaitu di daerah Wonodri. Di tempat kos juga. Jadi dalam semalam tersangka ini beraksi dua kali,” papar Budi. Terkait modus tersangka, lanjut Budi, ia mencongkel jendela kamar kos menggunakan obeng. Aksi itu dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur pulas.
“Ini masih kami kembangkan. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Barang bukti yang kami sita ada obeng yang digunakan mencongkel jendela, sepeda motor, dan barang milik korban,” pungkasnya. (har/sgt)